Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Share: X Facebook
45348-kabid-humas-polda-jawa-tengah-kombes-pol-artanto

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Pondokkebaikan.com – Bidang Propam Polda Jawa Tengah telah melakukan tahanan terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah menerima laporan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MAN (30). Kasus ini memicu sorotan publik karena melibatkan tindakan kekerasan yang dianggap cukup berat, termasuk penyiksaan dan paksaan membuat narkoba jenis sabu. Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri, yang saat ini menjadi pusat penanganan kasus.

Korban Sengaja Melaporkan Kekerasan Selama Dua Tahun

Korban MAN, yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (2/7/2026), mengaku mengalami penganiayaan dan siksaan berkelanjutan sejak 2023. Ia menjelaskan bahwa kekerasan ini terjadi setelah ia menikah siri dengan pelaku. Selama dua tahun, korban diduga menjadi korban pemukulan, penguasaan, serta perlakuan seksual yang tidak sesuai norma. Selain itu, ia juga dipaksa memproduksi sabu dan mengalami perlakuan dengan air keras yang menyebabkan luka bakar hingga 47 persen di bagian tangan serta kaki kirinya.

“Dugaan kekerasan berlangsung sejak 2023, setelah korban menikah siri dengan terduga pelaku. Kekerasan yang dilakukan terhadapnya tergolong berat dan memprihatinkan,” ujar kuasa hukum korban, yang didampingi oleh tim Hotman 911.

Korban yang mengalami cedera serius, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum medis sebagai bagian dari proses penyidikan. Visum tersebut dikeluarkan dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang menjadi dasar untuk memperkuat laporan ke Bareskrim Polri.

Propam Polda Jateng Janjikan Proses Hukum yang Tegas

Kombes Artanto, Kanid Humas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan langkah dalam menangani kasus ini. “Aiptu N telah ditahan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” terangnya di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).

Artanto menjelaskan bahwa penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jateng bertugas memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. “Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran etik, maka akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kekerasan Berupa Penganiayaan, Intimidasi, dan Penyiksaan

Menurut korban, kejadian ini dimulai dengan perlakuan kasar yang bertahap meningkat menjadi penyiksaan fisik dan psikologis. Ia mengungkapkan bahwa pelaku sering menggunakan air keras sebagai alat pemukulan, serta memaksa korban membuat sabu sebagai bagian dari ancaman dan tekanan. “Dulu hanya dipukul, lalu dikasari air keras. Tapi sekarang sudah sampai ke titik korban diberi luka bakar hingga 47 persen,” katanya.

Kekerasan yang dialami korban bukan hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga dalam lingkungan rumah tangga. Dugaan pemukulan dan pemaksaan ini dianggap mengganggu kesehatan fisik dan mental korban. Selain itu, korban juga mengalami ancaman dan pengucilan dari pelaku, yang memicu rasa takut dan menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan.

Pengungkapan Fakta oleh Kuasa Hukum dan Propam

Kuasa hukum korban, yang berada di bawah naungan Hotman 911, mengungkapkan bahwa laporan ini telah disertai dengan bukti-bukti medis yang kredibel. “Korban datang menggunakan kursi roda karena luka yang dialaminya cukup parah. Ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadapnya bukanlah sekadar kejadian biasa,” imbuhnya.

Bidang Propam Polda Jateng menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, baik secara hukum maupun etis. “Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dan penuntutan berjalan dengan adil, serta tidak ada anggota Polri yang terlepas dari sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Artanto.

Kasus Menjadi Sorotan Publik karena Keseriusan Pelanggaran

Kasus Aiptu N ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap istri siri. Dugaan pelanggaran etik dan disiplin ini dianggap cukup serius, terutama karena korban mengalami cedera yang signifikan dan mengungkapkan perlakuan penyiksaan berkelanjutan. Publik menyambut baik keputusan Propam untuk menahan pelaku dan menjamin transparansi dalam penanganan kasus.

Banyak pihak menilai bahwa tindakan Aiptu N merupakan contoh kasus korupsi atau kecurangan dalam profesi kepolisian. “Jika anggota polisi bisa melakukan kekerasan terhadap istri siri, maka mereka juga harus bisa dihukum dengan tegas,” tulis netizen dalam berbagai media sosial. Keseriusan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Koordinasi dengan Bareskrim dan Proses Penyidikan

Bareskrim Polri memastikan bahwa laporan yang diterima akan diproses secara cepat dan menyeluruh. Penyidik akan mengejar fakta-fakta terkait kekerasan dan produksi sabu yang dilakukan pelaku. “Kami mendukung langkah Propam dalam menahan Aiptu N. Ini adalah bentuk kepastian hukum yang harus dipercepat,” kata seorang sumber dari Bareskrim.

Sementara itu, pihak Propam terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Termasuk mengecek riwayat pelaku sebelumnya, keterlibatan dalam kasus serupa, serta kesaksian saksi yang diperlukan untuk memperjelas peristiwa. “Dengan adanya laporan ini, kami akan memastikan semua anggota kepolisian menjalani evaluasi terhadap perilaku dan kinerjanya,” terang Artanto.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi kepolisian tidak hanya tentang menjaga keamanan, tetapi juga menjaga keadilan dan etika. Aiptu N, yang saat ini ditahan, akan menghadapi sidang dengan proses yang ketat. Kasus ini juga diharapkan mendorong perbaikan sistem pengawasan di lingkungan Polri, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dengan laporan yang lengkap dan bukti-bukti yang solid, Aiptu N dianggap layak menerima sanksi hukum. Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa berkembang menjadi pelanggaran lebih serius, termasuk terkait kejahatan narkoba. “Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan, terlepas dari siapa pelakunya,” pungkas Artanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *