Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783930213-ed5bd4cd51

Solution For: KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Pondokkebaikan.com – Menurut Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendapat ini muncul setelah Kortas Tipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme kesepakatan antar-lembaga. Solution For kasus ini dinilai lebih tepat jika dilakukan oleh KPK mengingat dasar hukum yang lebih kuat.

Zaenur menilai keputusan pelimpahan tersebut kurang memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakjelasan dalam hal akuntabilitas proses penanganan perkara ke depan. Ia menjelaskan bahwa tiga dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah seharusnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan ketentuan yang berlaku. Solution For masalah ini adalah pengambilalihan langsung oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang khusus.

Ketidakjelasan Dasar Hukum Pelimpahan

Proses pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung terjadi saat penyidikan masih berlangsung. Zaenur menganggap langkah ini bermasalah karena tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri. Solution For kasus korupsi semacam ini memerlukan kejelasan hukum yang lebih tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sebaliknya, Zaenur menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan jelas sesuai Undang-Undang KPK. Lembaga ini dapat mengambil alih perkara-perkara tertentu apabila prasyarat yang diatur dalam undang-undang telah terpenuhi. Menurut peneliti Pukat UGM tersebut, prasyarat untuk pengambilalihan kasus oleh KPK dalam perkara Febrie Adriansyah sudah dipenuhi. Ini menjadi Solution For yang paling sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Kalau dilakukan oleh KPK, dasar hukumnya kuat ada di dalam undang-undang KPK. KPK bisa ambil alih tuh perkara-perkara yang memang KPK juga memang di dalam undang-undang KPK ada prasyaratnya, tapi saya pikir prasyaratnya terpenuhi kok, ya risiko perkara ini mandek itu besar gitu sehingga sebenarnya itu terpenuhi gitu,” kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).

Kekhawatiran Terhadap Akuntabilitas Publik

Jika perkara ini tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung, Zaenur menilai masyarakat akan mempertanyakan tingkat keadilan dalam proses penanganan. KPK dianggap sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini, sehingga dapat memberikan penanganan yang lebih objektif. Solution For kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi memang memerlukan lembaga yang independen dan memiliki wewenang penuh.

“Nah kalau ini hanya ditangani sendiri oleh Kejaksaan ya publik bisa menaruh pertanyaan, apakah kira-kira penanganannya akan fair? Beda kalau penanganan dilakukan oleh KPK, KPK itu pihak ketiga yang tidak punya kepentingan secara langsung terhadap perkara ini gitu,” ujar Zaenur.

Menurutnya, pengalihan perkara Febrie Adriansyah di tengah proses penyidikan bukan semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya meredam konflik institusi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Solution For konflik antar lembaga penegak hukum ini dapat mencegah penundaan proses hukum yang berkepanjangan.

“Jadi saya lihat memang ini yang dilakukan hari ini ini adalah settlement di antara dua institusi penegak hukum untuk mengakhiri polemik, tetapi settlement tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari dan akuntabilitasnya juga akan dipertanyakan oleh publik,” tandas Zaenur.

Detail Kasus dan Tersangka

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi serta TPPU kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Solution For kasus ini memerlukan perhatian khusus mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan multiple tindak pidana.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Solution For kasus ini akan menentukan arah penanganan hukum yang lebih efektif ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *