Kasus TPPO di Pub Eltras Masih Terus Dikembangkan, Polisi Buru Pelaku Lain
Solution For – Polda NTT kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat. Mereka ditemukan bekerja di Pub Eltras, sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih berupaya memperluas investigasi untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini baru saja memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tetapi penyelidikan belum berhenti. Penegak hukum menegaskan bahwa penentuan seseorang sebagai korban TPPO harus didasarkan pada pembuktian adanya eksploitasi, bukan hanya karena bekerja di lokasi tertentu. Dalam webinar “Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama,” yang dihadiri masyarakat dan pengamat, AKBP Christian Tobing, Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, menjelaskan bahwa tidak semua pekerja di tempat hiburan otomatis menjadi korban TPPO.
Mengungkap Keterlibatan Pihak Lain
Christian mengatakan, selain dua tersangka utama, penyidik masih memburu pelaku tambahan yang mungkin turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya dalam webinar yang berlangsung Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan bahwa penelusuran ini membutuhkan keterangan saksi, bukti-bukti konkret, serta pendapat ahli. “Jika ada pihak yang memenuhi unsur eksploitasi, pasti kami akan melanjutkan proses hukumnya,” tuturnya. Meski penyelidikan masih berlangsung, proses penuntutan telah dimulai, dengan korban yang terdaftar sebanyak 13 perempuan.
Menurut Christian, masyarakat sering kali mempersepsikan bahwa semua pekerja di tempat hiburan malam secara otomatis menjadi korban TPPO. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak selalu benar. “Pekerjaan di pub belum tentu menandakan eksploitasi,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa adanya kontrak kerja yang jelas, izin usaha, dan perlindungan hak pekerja bisa menjadi indikator bahwa seseorang tidak termasuk dalam korban TPPO.
Korban Tidak Selalu Sadar Eksploitasi
Dalam kesempatan yang sama, Christian menyampaikan bahwa banyak korban TPPO tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi. “Mereka terkadang melihat pihak yang merekrut mereka sebagai penolong, karena memberikan kesempatan bekerja,” katanya. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hak-hak pekerja dan konsekuensi dari eksploitasi.
Ia menyoroti bahwa sebagian korban justru merasa diuntungkan, meski secara tidak langsung mereka terjebak dalam praktik yang tidak adil. “Banyak dari mereka tidak memperhatikan bahwa ada praktik eksploitasi seksual atau penjeratan utang yang menyebabkan mereka kehilangan kebebasan,” tambah Christian. Dalam kasus Eltras, ia mengungkapkan bahwa keempat perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi tidak mengetahui bahwa kondisi kerja mereka bisa termasuk dalam kategori TPPO.
Kasus ini terungkap setelah 13 perempuan Jawa Barat ditemukan bekerja di tempat hiburan malam yang dikenal sebagai Pub Eltras. Lokasi tersebut dinilai sebagai sarang eksploitasi perempuan, terutama karena memiliki 30 pusat hiburan yang mayoritas tidak memiliki izin resmi. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa banyak perempuan lain mungkin juga menjadi korban serupa.
Proses Penyelidikan dan Tantangan
Kasus Eltras kini berada dalam tahap penuntutan, tetapi penyidik masih terus memburu pihak-pihak yang belum teridentifikasi. “Kami membutuhkan bukti bahwa eksploitasi benar-benar terjadi, seperti bukti kekerasan, ketergantungan ekonomi, atau penyiksaan,” ucap Christian. Hal ini menjadi tantangan karena korban mungkin tidak menyadari perbuatan melanggar hukum yang mereka alami.
Dalam wawancara, Christian juga menjelaskan bahwa perbedaan antara kasus ketenagakerjaan dan TPPO terletak pada adanya tujuan eksploitasi. “Jika seseorang dipekerjakan di tempat hiburan, tetapi haknya dipenuhi dan tidak ada bentuk eksploitasi, maka kasus tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai TPPO,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hukum membutuhkan bukti-bukti yang terukur. “Korban harus membuktikan bahwa mereka dieksploitasi, bukan hanya mengalami pekerjaan di lingkungan yang dinilai tidak sehat,” ujarnya. Ini berarti, meski tempat hiburan malam itu merupakan pusat aktivitas TPPO, tidak semua pekerja di dalamnya menjadi korban.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pekerja. Christian berharap melalui penegak hukum, korban dapat memahami bahwa kondisi kerja mereka bisa termasuk dalam pelanggaran hukum. “Dengan penegakan hukum yang tepat, korban dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar,” katanya. Ia juga menyoroti peran pendidikan hukum dalam mencegah kasus serupa di masa depan.
Penyelidikan terus berjalan, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Pengungkapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada korban yang terlewat,” pungkas Christian. Dengan memperluas investigasi, polisi berupaya memastikan bahwa semua yang terlibat dalam praktik eksploitasi akan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



