RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

16481-ketua-umum-peradi-profesional-harris-arthur-hedar

PERADI Profesional Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menabrak Hak Milik Warga yang Sah

Pondokkebaikan.com – Di tengah dorongan publik untuk mengejar harta hasil korupsi dan kejahatan ekonomi, satu pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sejauh mana negara boleh mengambil paksa properti seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana? Pertanyaan itulah yang menjadi inti perhatian Harris Arthur Hedar, Ketua Umum PERADI Profesional, ketika organisasi advokat yang ia pimpin menyampaikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin, 7 September 2026.

Harris hadir bukan untuk menolak pemberantasan kejahatan. Sebaliknya, ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memburu dan menyita aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat tersebut tidak boleh melampaui batas konstitusional. Undang-undang perampasan aset, menurutnya, harus tetap berdiri di atas dua pilar utama: prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia.

“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris di hadapan anggota Komisi III.

Mekanisme Non-Conviction: Titik Rawan yang Perlu Pengawasan Ketat

Salah satu aspek paling kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan yang tidak bergantung pada putusan pidana, atau yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai non-conviction based confiscation. Dalam skema ini, negara dapat menyita aset seseorang meskipun belum ada vonis bersalah dari pengadilan pidana. Cukup ada dugaan kuat bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.

Harris menilai logika di balik mekanisme tersebut—yakni “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah”—sangat berbahaya. Pendekatan semacam itu, menurutnya, menggeser prinsip fundamental hukum yang selama ini menjadi benteng perlindungan warga negara: asas praduga tak bersalah dan beban pembuktian yang berada di pihak negara.

Ia menekankan bahwa sebelum langkah perampasan dilakukan, aparat wajib memiliki bukti awal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa standar pembuktian yang jelas, mekanisme non-conviction berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sewenang-wenang, di mana kewenangan negara bertransformasi menjadi alat represi.

Bayang-Bayang Penyalahgunaan Politik

Lebih jauh, Harris mengingatkan potensi yang lebih luas: RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen politik di masa mendatang. Tanpa pagar hukum yang kokoh, undang-undang semacam ini berisiko digunakan untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, atau masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah.

“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” ujarnya.

Peringatan ini bukan tanpa dasar historis. Harris menyinggung perkara besar tata niaga timah sebagai contoh nyata betapa luasnya konsekuensi hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan. Dalam kasus-kasus semacam itu, aset yang disita sering kali melibatkan jaringan bisnis yang kompleks, di mana membedakan harta hasil kejahatan dari harta yang diperoleh secara legal menjadi sangat sulit tanpa proses pembuktian yang ketat dan transparan.

Tiga Rekomendasi Utama PERADI Profesional

Sebagai bentuk kontribusi konstruktif, PERADI Profesional mengajukan tiga rekomendasi pokok kepada Komisi III DPR:

Pertama, penguatan mekanisme check and balances dalam setiap tahapan pelaksanaan perampasan aset, mulai dari penyelidikan, penyitaan, hingga eksekusi. Kedua, penerapan standar pembuktian yang objektif dan terukur, sehingga aparat tidak dapat bertindak berdasarkan asumsi semata tanpa landasan bukti yang memadai. Ketiga, adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas bagi aparat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan.

Harris menegaskan bahwa keberhasilan undang-undang ini tidak boleh diukur semata-mata dari jumlah aset yang berhasil disita. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan negara menjamin keadilan bagi seluruh pihak, termasuk pemilik sah yang mungkin terdampak secara tidak langsung oleh proses penyitaan.

“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Konteks dan Implikasi bagi Sistem Hukum Indonesia

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi relevan dalam konteks meningkatnya tuntutan publik untuk mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi dan kejahatan ekonomi. Berbagai negara telah mengadopsi mekanisme perampasan non-conviction sebagai bagian dari strategi anti-korupsi, namun pengalaman internasional menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yudisial yang ketat dan standar pembuktian yang tinggi, mekanisme semacam ini kerap menimbulkan sengketa dan gugatan balik dari pihak yang merasa haknya dilanggar.

Bagi Indonesia, yang memiliki tradisi hukum campuran dan konstitusi yang menjamin perlindungan hak milik warga negara, keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu menjadi tantangan tersendiri. Masukan dari organisasi advokat seperti PERADI Profesional dalam tahap legislasi ini menjadi bagian penting dari proses demokratis penyusunan undang-undang, memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya efektif secara operasional, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip fundamental negara hukum.

Frequently Asked Questions

What is RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti?

RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti matter?

RUU Perampasan Aset Diwanti Wanti matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *