Resmi, Mentan Amran Teken Juknis SPPG Wajib Beli Telur Rp26.500/Kg dari Peternak

93586-menteri-pertanian-mentan-andi-amran-sulaiman

Regulasi Baru Telur untuk Program Makan Bergizi Gratis Resmi Berlak

Pondokkebaikan.com – Langkah konkret pemerintah dalam menstabilkan harga telur di tingkat produsen telah diresmikan melalui penandatanganan petunjuk teknis oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dokumen tersebut mengatur kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk menyerap telur ayam dengan harga tetap sebesar Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini menjadi respons langsung terhadap gejolak pasar yang dialami para peternak unggas dalam beberapa waktu terakhir.

Penandatanganan juknis ini berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di sela-sela kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Komnas Perempuan. Kesepakatan tersebut membahas pemenuhan hak perempuan serta upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Dalam kesempatan tersebut, Mentan menegaskan bahwa regulasi baru ini telah siap diterapkan secara nasional tanpa penundaan lebih lanjut.

Mekanisme Penyerapan Telur Langsung ke Peternak

Inti dari kebijakan ini adalah memastikan rantai pasok telur berjalan efisien dari peternakan menuju SPPG. Dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, SPPG di berbagai daerah diwajibkan membeli telur langsung dari peternak lokal. Pendekatan ini dirancang untuk memotong rantai distribusi panjang yang sering kali menyebabkan harga telur di tingkat produsen anjlok sementara konsumen membayar lebih mahal.

Mentan Amran menjelaskan bahwa juknis ini telah segera dikirimkan kepada Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS), Suwardi. Langkah ini memungkinkan implementasi kebijakan dilakukan secara serentak oleh seluruh SPPG yang tersebar di berbagai wilayah. Peternak diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari penetapan harga minimum ini tanpa harus menunggu proses birokrasi yang berkepanjangan.

“Sudah saya tanda tangani, sudah keluar (juknisnya),” ujar Mentan saat dikonfirmasi di lokasi penandatanganan MoU dengan Komnas Perempuan.

Dukungan Pasokan Jagung untuk Pakan Ternak

Selain mengatur harga telur, pemerintah juga memberikan dukungan berupa penyaluran jagung sebagai bahan pakan ternak. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mengalokasikan sebanyak 242 ribu ton jagung hingga akhir tahun 2026. Bantuan ini bertujuan menekan biaya produksi peternak ayam yang selama ini terbebani oleh fluktuasi harga pakan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kebijakan penyerapan telur ini merupakan arahan langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional. Menurutnya, prinsip utamanya adalah SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitar dengan harga sesuai HPP Rp26.500 per kilogram. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat produsen sekaligus memastikan ketersediaan telur untuk program makan bergizi gratis.

“Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP, yaitu Rp26.500 per kilogram,” jelas Agung Suganda pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Peringatan Ketat untuk Importir Pakan

Mentan Amran juga menyampaikan peringatan keras kepada para importir pakan ternak agar tidak melakukan praktik manipulasi harga atau pelanggaran lainnya. Jika ditemukan ketidakwajaran, pemerintah siap mencabut izin usaha dan melimpahkan kasus ke kepolisian. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi peternak dari eksploitasi pasar oleh pihak-pihak tertentu.

“Importir jangan bermain-main, aku cabut izinnya jika bermain curang. Kalau ada pidana, kami kirim ke kepolisian,” tegas Mentan. Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kasus yang dilimpahkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem peternakan yang adil dan berkelanjutan.

Peran Bulog dan Dampak bagi Konsumen

Pemerintah juga membuka peluang penambahan pasokan melalui Perum Bulog apabila kebutuhan peternak meningkat di masa depan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam mengelola stok jagung dan telur sesuai dinamika pasar. Bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penting dicatat bahwa BGN telah menyatakan bahwa makanan MBG yang tidak layak konsumsi sebaiknya tidak dimakan. Dengan adanya regulasi baru ini, kualitas dan kuantitas telur yang masuk ke program MBG dapat lebih terjamin. Peternak rakyat akan mendapatkan kepastian harga, sementara SPPG memiliki pedoman jelas dalam penyerapan telur. Sinergi antara berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas pasar yang menguntungkan semua pemangku kepentingan.

Implementasi juknis ini menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan pangan nasional. Dengan harga telur yang stabil dan pasokan jagung yang memadai, peternak dapat meningkatkan produksi tanpa khawatir kehilangan margin keuntungan. Konsumen pun akan merasakan manfaatnya melalui ketersediaan telur berkualitas dengan harga yang terjangkau. Pemerintah terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini untuk memastikan tujuan awal tercapai secara optimal.

Frequently Asked Questions

What is Resmi Mentan Amran Teken Juknis SPPG?

Resmi Mentan Amran Teken Juknis SPPG is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Resmi Mentan Amran Teken Juknis SPPG matter?

Resmi Mentan Amran Teken Juknis SPPG matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *