Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

khrisna-edit-1788626441-a7771579fe

Paradigma Regulasi Kehutanan Dipertanyakan Saat Musim Kemarau Puncak Mengancam Hutan Nusantara

Pondokkebaikan.com – Setiap tahun, ketika matahari musim kemarau mencapai titik paling terik dan fenomena El Niño memperpanjang kekeringan, jutaan hektare hutan dan lahan di Indonesia kembali berada dalam bayang-bayang api. Asap tebal menyelimuti kota-kota, kualitas udara merosot, dan kerugian ekonomi membengkak. Namun di balik seluruh drama tahunan itu, terdapat persoalan struktural yang jarang mendapat sorotan: kerangka hukum yang seharusnya menjadi tameng utama bagi hutan justru dinilai belum dirancang untuk tujuan perlindungan.

Di tengah meningkatnya frekuensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), para pengamat hukum lingkungan menyoroti bahwa Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini memiliki orientasi yang miring. Alih-alih menempatkan keselamatan ekosistem sebagai prioritas utama, regulasi tersebut lebih condong mengatur siapa yang boleh masuk kawasan, bagaimana izin pemanfaatan diterbitkan, dan bagaimana batas-batas administratif hutan ditetapkan.

Paradigma yang Salah Arah

Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menguraikan kekhawatiran tersebut dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Memasuki Puncak Kemarau & Ancaman El Nino Sejauh Mana Kesiapan Penanganan Karhutla Indonesia” yang digelar di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia Salemba, pada Sabtu (5/9/2026). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa akar masalah terletak pada filosofi dasar penyusunan undang-undang kehutanan itu sendiri.

“UU Kehutanan ini saat ini hadir bukan untuk melindungi hutan, dia hadir untuk memberikan ukuran kawasan dan mengatur bagaimana aturan main pemanfaatan hutan.”

Penjelasan Adam menggarisbawahi bahwa UU Kehutanan pada intinya hanya menyentuh dua pilar: penetapan status kawasan—apakah suatu wilayah tergolong hutan produksi, hutan lindung, atau kategori lain—serta mekanisme pemanfaatan yang mencakup penerbitan izin dan tata kelola eksploitasi. Dua pilar itu memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjawab pertanyaan paling mendesak: bagaimana mencegah api menyambar, bagaimana mendeteksi kerusakan sejak dini, dan bagaimana memulihkan ekosistem yang telah hangus.

“Kalau kita lihat Undang-Undang Kehutanan sebenarnya apa yang diatur di dalamnya bukan soal kita melindungi hutan, bukan soal bagaimana misalnya terjadi kebakaran hutan itu bisa dipulihkan, bagaimana mekanisme itu berjalan, bukan soal itu.”

Celah dalam Draf Revisi

Kelemahan struktural ini tidak hanya menjadi warisan masa lalu. Adam menyoroti bahwa draf revisi UU Kehutanan yang sedang beredar pun belum mampu menutup celah tersebut. Ia mencatat bahwa istilah “pemulihan” hanya muncul tiga kali dalam keseluruhan naskah draf. Angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit menempatkan pemulihan lingkungan sebagai salah satu prinsip utama dan mengatur mekanisme ganti rugi serta rehabilitasi ekosistem secara lebih komprehensif.

“Timpang sekali dengan UU Lingkungan yang semuanya bicara tentang pemulihan.”

Ketimpangan ini menimbulkan konsekuensi praktis yang serius. Ketika sebuah kawasan hutan seluas ribuan hektare terbakar, tidak ada landasan hukum yang jelas dalam kerangka kehutanan untuk memaksa pelaku melakukan rehabilitasi, menentukan standar pemulihan vegetasi, atau menetapkan tenggat waktu pemulihan. Akibatnya, proses pemulihan—jika terjadi—sering berjalan lambat, parsial, atau bahkan tidak pernah dimulai secara memadai.

Implikasi bagi Penanggulangan Karhutla

Indonesia memiliki sekitar 94 juta hektare kawasan hutan, yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Sebagian besar wilayah tersebut berada di zona iklim tropis dengan dua musim yang jelas. Ketika musim kemarau diperpanjang oleh El Niño, kelembapan tanah dan vegetasi menurun drastis, menjadikan setiap percikan api berpotensi menjadi kebakaran besar. Dalam konteks ini, ketiadaan regulasi yang tegas mengenai pencegahan dan pengawasan berarti bahwa upaya penanganan karhutla sangat bergantung pada kebijakan sektoral yang berubah-ubah dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, bukan pada mandat hukum yang permanen dan mengikat.

Adam menekankan bahwa kesalahan paradigma di tingkat undang-undang induk akan terus menular ke seluruh hierarki peraturan di bawahnya—peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Selama fondasi hukum tidak menempatkan pencegahan, pengawasan, dan pemulihan sebagai kewajiban utama, maka setiap aturan turunan akan mewarisi kelemahan yang sama.

“Secara hukum kita nggak mengkonsumsikan UU Kehutanan ini untuk mencegah, melakukan pengawasan, mendorong pemulihan. Pada akhirnya kesalahan paradigma ini turun terus ke dalam aturan-aturan turunannya.”

Arah Perbaikan yang Diperlukan

Menilai dari perspektif kebijakan publik, revisi UU Kehutanan semestinya menggeser pusat gravitasinya dari sekadar tata kelola pemanfaatan menuju tata kelola perlindungan. Itu berarti memasukkan klausul-klausul yang mewajibkan pemetaan risiko kebakaran per kawasan, menetapkan standar operasional pencegahan (seperti pembuatan sebar api dan pengelolaan bahan bakar), mengatur mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat, serta mengikat kewajiban pemulihan dengan sanksi yang proporsional.

Tanpa pergeseran paradigma semacam itu, Indonesia akan terus menghadapi siklus tahunan yang sama: hutan terbakar, asap menyebar, ekonomi terganggu, dan pemulihan berjalan tanpa landasan hukum yang kuat. Regulasi yang hanya mengatur “siapa yang boleh mengambil” tanpa menjawab “bagaimana memastikan hutan tetap hidup” pada akhirnya akan menjadi dokumen yang mandul di saat yang paling dibutuhkan.

Frequently Asked Questions

What is Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia?

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia matter?

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul Hutan Indonesia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *