Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Debat Hukum di Ruang Praperadilan: TPPU Pasca-2026 Harus Mengacu Pasal 607 KUHP Baru

Pondokkebaikan.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), menghadirkan perdebatan hukum yang menyentuh inti transisi sistem perundang-undangan pidana Indonesia. Nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menjadi panggung bagi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, untuk memaparkan argumen bahwa setiap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026 harus dijerat dengan Pasal 607 KUHP, bukan lagi ketentuan lama dalam UU TPPU.

Prinsip Tempus Delicti Menentukan Ketentuan yang Berlaku

Mahrus Ali menjelaskan bahwa penentuan pasal yang tepat dalam perkara TPPU bergantung pada waktu terjadinya perbuatan pidana, atau yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai tempus delicti. Dengan kata lain, jika perbuatan pencucian uang dilakukan setelah KUHP baru resmi berlaku, maka satu-satunya dasar hukum yang sah bagi penyidik adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” ujar Mahrus di hadapan majelis hakim.

Argumen ini memiliki implikasi luas. Sejak KUHP baru menggantikan kerangka hukum pidana lama, transisi antara dua rezim hukum menciptakan zona abu-abu bagi aparat penegak hukum. Banyak penyidik yang masih terbiasa dengan struktur pasal-pasal lama dalam UU TPPU, sehingga muncul pertanyaan apakah mereka boleh memilih secara alternatif antara ketentuan lama dan baru. Mahrus menutup ruang pilihan itu secara tegas.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Perbedaan Ancaman Pidana: 20 Tahun versus 15 atau 5 Tahun

Salah satu perbedaan paling mencolok antara rezim lama dan baru terletak pada besaran ancaman pidana. UU TPPU yang masih berlaku sebelum transisi mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun. Sebaliknya, Pasal 607 KUHP baru menetapkan ancaman pidana yang lebih ringan, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan tingkat perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Perbedaan ini bukan sekadar angka statistik. Bagi terdakwa, selisih lima tahun masa hukuman merupakan konsekuensi nyata yang memengaruhi nasib seseorang. Oleh karena itu, penerapan pasal yang keliru bukan hanya cacat prosedural, melainkan juga potensi pelanggaran hak konstitusional atas perlindungan hukum yang adil.

Prinsip Lex Favor Reo untuk Perbuatan Sebelum Transisi

Bagi TPPU yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026, Mahrus mengingatkan bahwa penyidik wajib mempertimbangkan prinsip lex favor reo. Prinsip ini mengharuskan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, jika ancaman pidana dalam KUHP baru lebih rendah daripada ketentuan lama, maka ketentuan baru itulah yang seharusnya diterapkan demi keadilan substantif.

TPPU sebagai Follow-Up Crime: Tidak Bisa Dipisahkan dari Tindak Pidana Asal

Di luar persoalan pasal mana yang berlaku, Mahrus juga menyoroti dimensi struktural TPPU. Menurutnya, pencucian uang merupakan follow-up crime yang secara inheren melekat pada tindak pidana asal atau predicate crime. Tanpa adanya kejahatan asal—misalnya korupsi, suap, atau penipuan—maka tidak ada objek yang dicuci, dan TPPU kehilangan eksistensinya.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Berpijak dari logika tersebut, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan memperoleh bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dapat dikembangkan. Mahrus memperingatkan bahwa penyidikan TPPU yang tidak didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU, yang mengatur tata cara dan syarat formal penyidikan.

Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa penyidik tidak diperkenankan menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat tindak pidana asal dan TPPU dalam satu dokumen. Pemisahan prosedural ini penting agar setiap tahap penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji secara yudisial.

Konteks Praperadilan dan Implikasi bagi Penegakan Hukum

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah bukan sekadar sengketa individual. Ia menyentuh persoalan sistemik: bagaimana aparat penegak hukum harus beradaptasi dengan kerangka KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Jika penyidik masih menggunakan pasal-pasal lama untuk perkara yang terjadi setelah transisi, maka setiap dakwaan berpotensi dibatalkan pada tahap praperadilan atau persidangan, menimbulkan pemborosan sumber daya negara dan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.

Pemaparan Mahrus Ali di ruang sidang PN Jakarta Selatan ini, dengan demikian, berfungsi sebagai penanda arah bagi seluruh penyidik di Indonesia: transisi hukum pidana bukan pilihan, melainkan kewajiban. Pasal 607 KUHP bukan alternatif—ia adalah satu-satunya pintu hukum bagi TPPU pasca-2026.

Frequently Asked Questions

What is Praperadilan Febrie?

Praperadilan Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Praperadilan Febrie matter?

Praperadilan Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *