Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum – Hanya Redam Konflik Institusi

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783930331-54a7e82232

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tanpa Dasar Hukum

Pondokkebaikan.com – Pakar hukum menyoroti keputusan Kortas Tipidkor Polri yang menyerahkan perkara korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Juli 2026. Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, menilai langkah ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut pakar tersebut, pelimpahan ini lebih merupakan upaya diplomasi antarlembaga daripada penegakan hukum yang benar.

Kekosongan Dasar Hukum Pelimpahan

Pakar Zaenur menjelaskan bahwa mekanisme pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan pada tahap penyidikan belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk mengambil alih penyidikan selama proses berlangsung hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum ya bahwa pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara itu hanya dimungkinkan kalau dilakukan oleh KPK,” tegas pakar tersebut.

Peneliti UGM tersebut juga menjelaskan bahwa kejaksaan baru memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penanganan perkara setelah penyidikan oleh kepolisian selesai dan perkara masuk ke tahap penuntutan. Pengalihan di tengah jalan penyidikan dianggap sebagai terobosan yang belum memiliki pijakan hukum yang solid.

“Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan gitu,” tambah pakar Zaenur.

Risiko Gugurnya Status Tersangka

Salah satu konsekuensi serius dari keputusan ini adalah kemungkinan status tersangka Febrie Adriansyah dapat gugur melalui mekanisme praperadilan. Pakar Zaenur menjelaskan bahwa jika tujuan utama pelimpahan adalah agar perkara tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya alternatif yang sah secara hukum adalah penyerahan kepada KPK.

“Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK kecuali status dari FA belum tersangka kemudian kepolisian menghentikan proses dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol itu boleh tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa,” tutur pakar Zaenur.

Menurut analisis pakar, situasi saat ini menunjukkan bahwa kedua lembaga penegak hukum sedang melakukan settlement atau kesepakatan yang diperantarai oleh Komisi 3 DPR. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membawa risiko tinggi berupa pembatalan status tersangka di pengadilan praperadilan.

“Jadi saya melihat ini memang adalah satu settlement ya di antara dua lembaga penegak hukum yang diperantarai oleh Komisi 3 gitu untuk mencapai kesepakatan dan kesepakatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas gitu ya dan memiliki risiko hukum yang tinggi yaitu bisa dibatalkan status tersangkanya di praperadilan,” tandas pakar tersebut.

Motivasi Redam Konflik Institusi

Pakar Zaenur menilai bahwa keputusan pelimpahan ini lebih didorong oleh keinginan untuk mengakhiri konflik konstitusi antara Polri dan Kejaksaan Agung, bukan semata-mata untuk menegakkan hukum. Ia mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi oleh Suara.com pada Senin, 13 Juli 2026.

“Ini saya melihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” kata pakar Zaenur.

Ringkasan Perkara yang Dilimpahkan

Kortastipidkor Polri sebelumnya telah menyerahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam berbagai kasus.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan ketentuan Undang-Undang TPPU. Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas berbagai perkara tersebut, Febrie dipersangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berlanjut setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Pakar Zaenur menambahkan bahwa langkah ini perlu dievaluasi lebih lanjut mengingat potensi risiko hukum yang mengintai di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *