Pakar: Febrie Adriansyah Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Pakar hukum menilai keputusan kepolisian menetapkan mantan Jaksa Antimafia dan Pemberantasan Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal sebagai saksi bertentangan dengan konstitusi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menyatakan langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut analisis pakar hukum ini, tindakan menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan awal berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Asas-asas peradilan yang adil dan benar juga dapat terganggu apabila prosedur yang seharusnya dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda yang melibatkan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus-kasus tersebut mencakup pengadaan batu bara milik PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Yang menarik perhatian adalah bahwa dalam seluruh proses penetapan tersebut, Febrie Adriansyah tidak pernah dipanggil atau diklarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.
Pakar hukum menekankan bahwa apabila seseorang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan ini menjadi acuan penting dalam menerapkan prinsip due process of law yang dianut dalam KUHAP Baru.
Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru.
Suparji menjelaskan lebih lanjut bahwa penegakan hukum yang kuat tidak hanya berfokus pada penemuan pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai dengan konstitusi dan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, menurut pakar ini, tidak sepatutnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa.
Interpretasi Terhadap Bukti Permulaan
Dalam penjelasannya, pakar hukum menguraikan bahwa dasar hukum untuk penetapan tersangka tidak hanya bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam amar dan pertimbangan hukumnya menafsirkan bahwa frasa-frasa seperti “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selain itu, putusan tersebut juga mensyaratkan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti semata. Penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Implementasi Dalam Praktik Hukum
Pakar hukum menambahkan bahwa meskipun KUHAP tidak mengenal istilah “calon tersangka”, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Hal ini dilakukan karena pada tahap itu status hukum seseorang belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Prinsip tersebut justru semakin diperkuat dalam KUHAP Baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara.
Pakar menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar efektivitas, tetapi juga wajib memenuhi prosedur yang adil. Penetapan tersangka yang dilakukan tanpa diperiksa sebagai saksi merupakan persoalan prosedural yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.



