KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
Official Announcement – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, dalam rangka menyelidiki dugaan tindakan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Jakarta. Proses penyidikan ini fokus pada aliran dana gratifikasi yang diduga mencapai total Rp17 miliar selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021.
Proses Pengumpulan Bukti Masih Berlangsung
Penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono karena masih membutuhkan waktu untuk menambahkan bukti-bukti yang lebih memadai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk memperkuat mekanisme pengadaan barang dan jasa serta menelusuri lebih lanjut bukti-bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ma’ruf.
“Penyidik masih membutuhkan proses penyidikan yang lebih menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti tambahan, agar kasus ini bisa dipastikan kuat dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan pertama Ma’ruf Cahyono ini sekaligus mengonfirmasi bahwa ia telah dimintai keterangan terkait tugas dan peran sebagai Sekjen MPR. Ma’ruf mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini, pertanyaan lebih banyak berfokus pada lingkup kerja dan proses pengadaan barang serta jasa yang dijalankan di lingkungan MPR.
“Ini adalah pemeriksaan pertama saya setelah diumumkan sebagai tersangka. Saya akan tetap bersikap kooperatif dalam setiap langkah yang diambil oleh KPK,” tambah Ma’ruf Cahyono.
KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, seiring dengan ditemukannya bukti-bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai gratifikasi yang mencapai puluhan miliar rupiah, menggambarkan skala kejahatan yang signifikan.
Deteksi Korupsi Melalui Geledah Kantor BKP Sumsel
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKP) Sumsel, tempat dimana ditemukan bukti-bukti penting terkait upaya perubahan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang dikeluarkan lembaga audit. Geledah ini terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim dan jajaran pengelolaannya. Hasil penyelidikan tersebut memperkuat dugaan bahwa gratifikasi dalam jumlah besar terjadi di lingkungan MPR.
Konstruksi Perkara Masih Dalam Proses Finalisasi
KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara utuh dalam kasus ini. Menurut Budi Prasetyo, tim penyidik sedang mengumpulkan data lebih lengkap untuk memastikan adanya kesesuaian antara fakta yang terjadi dan alat bukti yang diserahkan. “Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis, terutama dalam pengadaan barang serta jasa di lingkungan MPR,” tambahnya.
“KPK sedang fokus pada mekanisme pengadaan dan bukti-bukti yang terkumpul. Proses ini masih membutuhkan waktu untuk menutup semua celah dalam penyelidikan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
Dalam wawancara yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa dugaan gratifikasi ini terkait erat dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dianggap tidak transparan. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait berbagai jenis pengadaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kooperatif dalam Proses Penyidikan
Ma’ruf Cahyono menegaskan komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan pertama ini adalah kesempatan baginya untuk memberikan keterangan yang jujur. “Saya akan mendukung KPK dalam upaya mengungkap tindakan korupsi yang terjadi, terlepas dari bagian mana yang saya ambil dalam prosesnya,” ujarnya.
Konteks Gratifikasi Rp17 Miliar dalam Korupsi Publik
Nilai gratifikasi sebesar Rp17 miliar dianggap sebagai bukti penting dalam upaya menegakkan hukum di sektor publik. Angka ini mencerminkan skala korupsi yang terjadi di lingkungan MPR, yang berdampak pada penggunaan dana negara secara tidak tepat. KPK menekankan bahwa bukti-bukti yang diperoleh dari geledah dan pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menetapkan tindakan tegas terhadap pelaku.
Perkembangan Selama Penyidikan
Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono berlangsung di bawah pengawasan KPK, dengan fokus pada proses pengadaan barang dan jasa yang dianggap memiliki kelemahan dalam pemeriksaan. Pada pemeriksaan sebelumnya, pada 3 Juli 2025, KPK telah mengumumkan bahwa Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup. “KPK sudah menetapkan tersangka MC, yang sekarang sedang diinvestigasi lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo.
“Dugaan gratifikasi ini tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga melibatkan penerimaan uang dalam jumlah besar yang menunjukkan adanya pengaruh pribadi atau kelompok dalam pengambilan keputusan,” ungkap Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lembaga pemerintahan. Proses penyidikan terhadap Ma’ruf Cahyono dilakukan secara terbuka, dengan tujuan untuk menjamin kejelasan dalam mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi. KPK terus berupaya mengoptimalkan investigasi, termasuk memeriksa mekanisme pengadaan yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memastikan bahwa setiap aspek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR dikaji secara rinci. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul telah menunjukkan adanya indikasi kuat pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “KPK terus memperkuat alur bukti, termasuk melibatkan saksi dan dokumentasi tambahan, agar kasus ini bisa diselesaikan secara maksimal,” tegasnya.
Dengan adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar, KPK menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penerimaan uang, tetapi juga tentang praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tim penyidik akan terus memperluas penelusuran, termasuk melibatkan penggunaan dana dan penyaluran kegiatan di bawah naungan MPR. “KPK berharap investigasi ini bisa memperjelas mekanisme gratifikasi serta memastikan adanya konstruksi perkara yang solid,” pungkas Budi Prasetyo.



