New Policy: ‘Saya Memang Tukang Lapor!’ Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

Share: X Facebook
45412-kontroversi-firdaus-oiwobo-instagramatmfirdausoiwobo-sh

‘Saya Memang Tukang Lapor!’ Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

New Policy – Pada Senin, 15 Juni 2026, Firdaus Oiwobo, seorang advokat dan ketua umum organisasi Ternak Mulyono, mengajukan laporan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Tindakan ini diambil setelah Firdaus menilai kritik yang dilayangkan Tiyo melanggar batas etika dan menyasar pihak-pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam pemerintahan.

Dalam laporan tersebut, Firdaus menuding Tyo telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap merugikan. Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh Tiyo melampaui batas dan berpotensi menghina Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta mengfitnah program pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG). Firdaus berpendapat bahwa tindakan ini tidak hanya menyerang kepala negara tetapi juga mengganggu kredibilitas kebijakan nasional yang sedang dijalankan.

“Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG ya,” kata Firdaus usai membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Firdaus, kritik yang dilakukan Tiyo dikategorikan sebagai penghasutan karena dianggap memicu reaksi negatif terhadap program pemerintah. Ia menyebutkan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dianggap melanggar norma kesopanan dalam berbicara tentang isu-isu politik.

Dalam pernyataannya, Firdaus juga mengungkapkan niatnya untuk melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap individu atau kelompok lain yang dianggap menyerang Prabowo atau program pemerintah. “Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya nggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu,” ucapnya.

Peringatan Kepada Aktivis Mahasiswa

Pada kesempatan yang sama, Firdaus memberikan pesan khusus kepada para aktivis mahasiswa. Ia menekankan bahwa kritik adalah hak yang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan menjaga batas dan menghindari penyerangan pribadi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap penting. “Kritis boleh tapi jangan menghina, jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikap kamu,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan bahwa dirinya juga berasal dari kalangan mahasiswa. Meskipun ia kini menjadi advokat, ia tetap memahami peran mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus tetap diarahkan ke isu, bukan ke pribadi, agar tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu.

Sebelumnya, Firdaus mengklaim bahwa beberapa laporannya telah berujung pada proses hukum. “Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di polres dan polda atas laporan saya,” lanjutnya. Ia menyebutkan bahwa laporan-laporan tersebut menjadi bukti bahwa kritik tajam terhadap pemerintah bisa dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kontroversi

Kritik yang dilakukan Tyo Ardianto sebelumnya terkait dengan beberapa kebijakan pemerintah, termasuk program SPPG (Sembilan Pemimpin Gizi) dan MBG. Firdaus menilai bahwa tudingan-tudingan tersebut tidak hanya berupa pandangan tetapi juga berpotensi menyebarkan informasi yang tidak akurat. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Tyo menggunakan bahasa yang terkesan merendahkan dan tidak adil terhadap program-program yang dianggap memberi manfaat bagi masyarakat.

Menurut Firdaus, penggunaan Pasal 263, 433, dan 434 dalam laporannya didasarkan pada keyakinan bahwa kritik Tyo termasuk dalam tindakan penghasutan. “Saya laporkan dia dengan pasal 263 ya, KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, dan pasal 433 dan 434. Karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Firdaus juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menyampaikan pendapat. Ia menyebutkan bahwa sebagai anggota keluarga besar mahasiswa, perlu dijaga etika dalam berorasi agar tidak merugikan institusi pendidikan dan kesan kritis yang disampaikan tetap berimbang. “Saya juga mahasiswa, sama kayak kamu ya. Saya sampai sekarang masih kuliah, dan menjadi mahasiswa. Tapi tolong jaga adab kamu ya sebagai mahasiswa. Jangan memalukan UGM. Makasih,” pungkasnya.

Kritik terhadap Tyo tidak hanya menjadi perhatian Firdaus tetapi juga menarik perhatian publik. Sejumlah netizen dan tokoh masyarakat mengapresiasi langkah Firdaus dalam menegakkan hukum, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk perampasan kebebasan berbicara. Meski demikian, Firdaus tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap pernyataan harus dilengkapi dengan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tidak adil.

Sebagai advokat, Firdaus menekankan bahwa laporan hukum adalah alat untuk memastikan kebenaran di atas kesan-kesan yang mungkin tidak sepenuhnya akurat. Ia berharap bahwa dengan adanya proses hukum, masyarakat dapat memahami bahwa kritik yang terarah dan bersifat konstruktif tetap dihargai, tetapi yang melampaui batas harus diberi peringatan atau sanksi.

Peristiwa ini juga menjadi momen penting dalam dialog antara aktivis mahasiswa dan pihak-pihak yang dianggap sebagai simbol pemerintahan. Firdaus menyebutkan bahwa kebebasan berbicara harus diimbangi dengan tanggung jawab, terutama ketika kritik tersebut sampai pada tingkat yang bisa merugikan reputasi institusi atau tokoh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *