New Policy: Inpres Gajah 2026 Lindungi Nona Seroja
New Policy – Perayaan istimewa terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, ketika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan video call dengan seekor anak gajah yang dikenal sebagai Nona Seroja. Pada tanggal 10 Juli 2026, yang bertepatan dengan ulang tahun Nona Seroja, sang menteri menyampaikan kabar gembira. Ia mengumumkan bahwa New Policy melalui Instruksi Presiden telah resmi terbit untuk menyelamatkan populasi gajah Sumatra dan Kalimantan, termasuk Bang Domang yang merupakan gajah Kalimantan.
Kebijakan Presiden Prabowo untuk Konservasi Gajah
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2026 sebagai instrumen hukum untuk melindungi populasi dan habitat gajah di kedua pulau tersebut. New Policy ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah dalam memastikan satwa liar tetap terlindungi meskipun pembangunan nasional terus berlangsung. Melalui regulasi ini, sembilan kementerian dan pemerintah daerah diwajibkan mengintegrasikan perlindungan koridor gajah ke dalam perencanaan pembangunan sektoral nasional.
Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyambut positif New Policy ini. Doni Gunaryadi, sebagai Ketua FKGI, menyatakan bahwa terbitnya Inpres 8/2026 merupakan momen yang membanggakan. Ia berharap New Policy ini dapat menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah.
Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Doni Gunaryadi menekankan bahwa terbitnya New Policy membuka peluang besar bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan. Menurutnya, pendekatan ini sangat diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan New Policy tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah.
Menurut Doni, keberhasilan New Policy tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur.
Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional.
Keterlibatan Multi-Sektor dalam Penyelamatan Gajah
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa New Policy tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah terlindungi seiring dengan pembangunan yang tetap berjalan. Ia memberikan contoh konkret bahwa apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus.
Menteri Kehutanan ini juga menyoroti pentingnya pengaturan untuk sektor perkebunan. Ia menyatakan bahwa jika ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup. Penjelasan ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki implikasi nyata terhadap tata kelola ruang.
Dalam New Policy tersebut, terdapat sembilan menteri yang terlibat secara langsung dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Mereka adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Walikota juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan ini.
Langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat perlindungan populasi gajah melalui New Policy (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 mendapat dukungan penuh dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI).



