Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783598612-376d51667e

New Policy: Hendardi Minta Presiden Usut Oknum TNI

Pondokkebaikan.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia yang menghalangi jalannya penyidikan korupsi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dan melibatkan aparat kepolisian yang sedang melakukan tugasnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, tindakan tersebut bukan sekadar gangguan biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan institusi militer yang dapat mengancam proses penegakan hukum. New Policy ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Intervensi Militer Terhadap Proses Hukum

Dugaan yang muncul menunjukkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menghambat kerja Kortas Tipikor Polri serta Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Hendardi menilai hal ini sebagai intervensi ilegal yang serius terhadap upaya pemberantasan korupsi. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang terjadi bukan hanya campur tangan terhadap proses hukum, tetapi juga penggunaan institusi pertahanan negara sebagai pelindung bagi para koruptor yang sedang diperiksa. New Policy yang direkomendasikan Hendardi mencakup evaluasi menyeluruh terhadap peran militer dalam urusan sipil.

Menurut Hendardi, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pengkhianatan tersebut mencakup pelemahan kedaulatan negara, tidak menghormati supremasi sipil, serta menggagalkan agenda nasional pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara. Dalam konteks New Policy, Hendardi mengusulkan pembentukan tim independen untuk menelusuri kasus ini secara transparan.

Landasan Hukum dan Kewenangan Militer

Hendardi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya. Korupsi, menurutnya, adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. New Policy yang diusulkan hendaknya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap setiap intervensi militer dalam proses hukum sipil.

“Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi.

Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil

Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara. New Policy yang direncanakan pemerintah perlu mempertimbangkan batasan tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan. Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum. Implementasi New Policy ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi sipil.

“Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,” ujar Hendardi.

Desakan Tindakan Konkret dari Pemerintah

Selain itu, Hendardi menekankan bahwa Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dibuka kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas. New Policy ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pada saat yang sama, Hendardi menegaskan bahwa Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Ia juga menyebutkan bahwa suasana terkini di Polda Metro menunjukkan Brimob dalam siaga penuh sebagai respons terhadap isu TNI yang diprediksi jemput paksa saksi dalam kasus Jampidsus. Melalui New Policy yang komprehensif, Indonesia dapat memperkuat fondasi demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *