New Policy: Klarifikasi Peran Gibran dalam Keamanan Papua
Pondokkebaikan.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, meluruskan persepsi publik terkait tanggung jawab keamanan di Papua. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa New Policy yang berlaku tidak mengubah kewenangan dasar TNI dan Polri. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan panglima yang bertanggung jawab penuh atas keamanan wilayah tersebut.
Menurut Andi Sandi, terdapat kesalahpahaman yang menganggap Gibran sebagai pihak tunggal yang menangani segala masalah keamanan Papua. New Policy ini sebenarnya tidak memindahkan kewenangan keamanan sepenuhnya ke tangan wakil presiden. BP3OKP atau Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua memiliki fungsi yang berbeda dari lembaga keamanan.
Fungsi BP3OKP dalam New Policy
BP3OKP yang dikepalai oleh wakil presiden sebenarnya berfungsi sebagai penggerak koordinasi pembangunan, bukan entitas keamanan. New Policy yang diterapkan memastikan bahwa lembaga ini tetap berfokus pada aspek pembangunan, bukan keamanan. Tanggung jawab utama menjaga stabilitas keamanan tetap berada pada TNI dan Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Sandi menekankan bahwa anggapan tanggung jawab seratus persen berada di tangan wakil presiden adalah kurang tepat. Semua institusi negara, termasuk kepolisian dan tentara, tetap memegang peran vital dalam menjaga keamanan Papua. Pernyataan ini disampaikan kepada media Suara.com pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026.
“Kalau tanggung jawab 100 persen sebenarnya itu tetap ada pada tangan semua institusi ya termasuk Polri, ya TNI,” jelas Andi Sandi.
Menurut penjelasan Andi, BP3OKP tidak mengambil alih kewenangan lembaga-lembaga lain yang sudah ada. Pembentukan badan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan percepatan pembangunan di Papua berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan melalui fungsi koordinasi yang kuat. New Policy ini memberikan kejelasan tentang pembagian tugas antar lembaga.
Empat Fungsi Utama BP3OKP
Wakil presiden dalam konteks ini berperan sebagai kepala badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua perubahan kedua. Peran utamanya adalah mengarahkan percepatan pembangunan, bukan menangani urusan keamanan secara langsung. Andi menjelaskan bahwa fokus BP3OKP lebih condong pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai pilar utama pembangunan.
“Jadi kalau Wapres itu beliau adalah kepala yang diatribusikan oleh Undang-Undang Otsus Papua perubahan kedua itu yang menunjuk Wapres sebagai ketua badan pengarah percepatan pembangunan otonomi khusus Papua,” tuturnya.
Pernyataan Andi Sandi ini muncul sebagai respons terhadap pandangan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang lebih dikenal sebagai Bambang Pacul. Bambang Pacul sebelumnya menyoroti situasi keamanan di Papua dan menyatakan bahwa koordinasi serta penanganan wilayah tersebut merupakan tanggung jawab wakil presiden sesuai dengan amanat undang-undang.
Namun, Andi memberikan klarifikasi bahwa kewenangan BP3OKP sebenarnya hanya mencakup empat fungsi utama. Pertama, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan. Kedua, mengoordinasikan perencanaan serta penganggaran. Ketiga, melakukan evaluasi terhadap program yang berjalan. Keempat, memberikan arah kebijakan dan rekomendasi strategis kepada presiden.
“Jadi kalau kemudian dikatakan bahwa itu 100 persen adalah kewenangan Wapres itu tidak benar juga karena fungsinya tadi hanya terbatas di empat itu. Jadi tidak kemudian mengambil alih fungsi-fungsi keamanan dan ketertiban di sana,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa aparat negara tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. BP3OKP hanya berperan memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada presiden tanpa mengambil alih fungsi keamanan yang sudah ada. New Policy ini memberikan kejelasan tentang batas kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut Andi, jika ada pertanyaan atau monitoring dari DPR maupun DPD, hal tersebut sangat bergantung pada presiden karena fungsi-fungsi lembaga-lembaga ini berada langsung di bawah presiden. Presidenlah yang secara langsung bertanggung jawab atas kinerja lembaga-lembaga tersebut.
“Kalau kemudian mau ditanyakan atau dimonitoring atau dievaluasi oleh DPR atau even DPD sekalipun gitu ya, itu sangat bergantung pada Presiden karena fungsi fungsi lembaga-lembaga ini ya directly di bawah Presiden, dia langsung bertanggung jawab pada Presiden,” ucapnya.
Lebih jauh, Andi berpandangan bahwa keberhasilan percepatan pembangunan Papua tidak semata-mata ditentukan oleh BP3OKP. Faktor yang lebih menentukan adalah sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelaraskan program pembangunan dan penggunaan anggaran. New Policy ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar level pemerintahan.
BP3OKP diharapkan menjadi jembatan koordinasi agar kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua dapat berjalan lebih efektif. Ujung keberhasilan pembangunan ada di tingkat provinsi Papua, namun hal ini berbeda dengan urusan keamanan yang menjadi tanggung jawab TNI dan Polri. Dengan New Policy yang jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.



