Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
New Policy – Kritik terhadap penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam urusan negara semakin memanas. Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh, menyoroti bahwa praktik ini bisa bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara, yang menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi modern. Menurut Saleh, pengelolaan keuangan negara tidak hanya tentang kemurahan hati pemimpin, tetapi lebih pada kejelasan mekanisme dan transparansi institusi.
Pertanggungjawaban dan Konflik Kepentingan
Saleh menekankan bahwa jika dana pribadi dipakai untuk kegiatan kenegaraan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, akan muncul kebingungan dalam hal pertanggungjawaban. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah dan lembaga swasta, terutama ketika perusahaan atau individu yang memberikan dana berharap mendapatkan keuntungan khusus. Dalam konteks ini, CELIOS meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap pengeluaran perjalanan luar negeri Prabowo, yang dinilai menjadi salah satu poin utama yang memicu perdebatan.
“Yang kita bangun itu institusionalisasi, bukan patronase terhadap seseorang. Karena itu penggunaan dana pribadi untuk program atau kegiatan pemerintah keluar dari bangunan sistem pengelolaan keuangan negara yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Saleh dalam siniar Deeptalk di Kantor Suara.com, Kamis (11/6/2026).
MBG dan Kebijakan Transparansi
Kritik terhadap penggunaan dana pribadi Prabowo tidak hanya terbatas pada kegiatan seremonial. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa uji coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat memanfaatkan dana pribadi mantan pemimpin tersebut agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belakangan, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyatakan bahwa Prabowo kerap menanggung biaya perjalanan luar negeri sendiri ketika kebutuhan kunjungan melebihi anggaran yang tersedia.
Meski banyak pujian yang diberikan kepada Prabowo atas sikap rela merogoh kocek pribadi untuk mendanai program negara, Saleh menganggap hal ini bukan soal kebaikan hati. Ia mempertanyakan apakah kebijakan ini mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Saleh, dana pribadi harus diakui sebagai bagian dari APBN melalui skema hibah atau donasi sebelum digunakan untuk program pemerintah.
Dengan memasukkan dana pribadi ke dalam sistem keuangan negara, pemerintah bisa memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa langkah ini, publik kehilangan kemampuan untuk mengawasi pengeluaran, sementara lembaga audit juga kesulitan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh. Saleh menambahkan, “Kalau pemerintah menggunakan budget di luar skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? Pencatatannya seperti apa? Akuntabilitasnya seperti apa? Kita tidak tahu.”
Kekhawatiran terhadap Kemitraan Swasta
Keluhan CELIOS tidak hanya berkisar pada transparansi anggaran, tetapi juga dampak jangka panjang dari penggunaan dana pribadi. Saleh menyoroti bahwa sejumlah program percontohan MBG sebelumnya dibiayai oleh perusahaan swasta. Hal ini berpotensi menciptakan ketergantungan yang tidak sehat antara pemerintah dan sektor bisnis, di mana perusahaan yang membantu pembiayaan bisa memperoleh akses khusus dalam proyek berikutnya.
“Jangan sampai ada privilege tertentu dalam pengadaan atau pelaksanaan program pemerintah karena sebelumnya ikut membiayai,” tegas Saleh. Ia menegaskan bahwa kejelasan sumber dana sangat penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan publik. Terutama dalam konteks diplomasi, perjalanan luar negeri Prabowo sering kali terkait langsung dengan negosiasi investasi, perdagangan, atau kesepakatan bisnis strategis. Oleh karena itu, transparansi sumber dana harus menjadi prioritas.
Saleh menyoroti bahwa Prabowo memiliki latar belakang bisnis yang kuat, sehingga potensi konflik kepentingan semakin tinggi. Jika dana pribadi digunakan untuk menunjang kunjungan diplomatik, publik akan mempertanyakan apakah perusahaan tertentu berperan dalam membantu pengeluaran tersebut. “Apakah dari yayasan? Dari perusahaan? Dari pihak lain? Kita tidak tahu,” tambahnya.
CELIOS Menantang Istana untuk Terbuka
CELIOS bahkan meminta Istana mengungkap rincian komponen perjalanan luar negeri yang dibiayai dari dana pribadi Prabowo. Menurut Saleh, transparansi dalam penggunaan dana menjadi bukti bahwa sistem keuangan negara tetap dihormati. “Kalau berani, buka saja. Kompensasi atau keuntungan apa yang didapat perusahaan dari kegiatan tersebut?” kata Saleh.
Dalam perspektif demokrasi, kebijakan yang menggunakan dana pribadi untuk kegiatan kenegaraan harus selalu diawasi oleh masyarakat. Prinsip akuntabilitas menjadi jaminan bahwa pengambilan keputusan tidak hanya didasarkan pada kemurahan hati pemimpin, tetapi juga pada mekanisme yang adil dan transparan. Jika tidak, maka sistem ini bisa dianggap sebagai bentuk monarki modern, di mana kekuasaan terpusat pada individu dan kebijakan diambil tanpa partisipasi lembaga negara.
Implikasi pada Kebijakan Publik
Saleh menekankan bahwa setiap pengeluaran yang menggunakan dana pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bertujuan agar lembaga seperti DPR atau BPK bisa memeriksa keabsahan penggunaan anggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa jika sumber dana tidak tercatat dalam APBN, maka tidak ada jaminan bahwa kebijakan yang dihasilkan akan benar-benar menguntungkan rakyat secara keseluruhan.
Kebijakan menggunakan dana pribadi dalam kegiatan negara juga berdampak pada keterpercayaan publik. Jika pengelolaan dana tidak disertai dengan laporan yang rinci, masyarakat bisa merasa bahwa keputusan pemerintah terbiasa diambil tanpa pertanggungjawaban. Saleh menilai ini berisiko mengurangi partisipasi warga negara dalam mengawasi proses kebijakan, yang merupakan ciri khas demokrasi. “Dalam sistem demokrasi, setiap anggaran harus



