BNI Perkuat Sistem Tata Kelola Penyaluran KUR untuk Efektivitas Pembiayaan
Pondokkebaikan.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai BNI telah melaksanakan berbagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Upaya komprehensif ini bertujuan memastikan bahwa setiap program pembiayaan berjalan dengan lebih tepat sasaran, terukur, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapannya.
Rangkaian penguatan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari analisis kredit yang lebih mendalam, verifikasi calon debitur yang ketat, proses pencairan yang transparan, pemantauan penggunaan dana secara berkala, digitalisasi seluruh proses, hingga pelaksanaan audit secara rutin. Semua langkah ini dirancang untuk menciptakan ekosistem penyaluran kredit yang lebih robust dan akuntabel.
Komitmen Menjaga Kualitas Kredit Program Pemerintah
Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, menjelaskan bahwa seluruh langkah penguatan ini merupakan bagian integral dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. BNI memastikan bahwa KUR diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar berhak dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembiayaan yang telah ditetapkan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Menurut Okki, salah satu penguatan signifikan yang diterapkan BNI adalah sistem analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent. Melalui pendekatan ini, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Pendekatan Berbasis Ekosistem dan Pembatasan Radius
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Digitalisasi dan Monitoring Berkala
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
“Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit,” ujar Okki.
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Okki menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Dalam konteks perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki.
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.



