Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
Pondokkebaikan.com – Dalam rangka memastikan kesehatan narapidana yang tergolong rentan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengambil langkah khusus dalam menempatkan Razman Arif Nasution di Blok E, lantai 1. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kesehatan yang menunjukkan kondisi fisik dan mental Razman memerlukan perhatian lebih intensif. Sebagai bagian dari prosedur pemasyarakatan, pengawasan medis yang terstruktur dan kemudahan evakuasi darurat menjadi prioritas utama.
Proses Evaluasi Medis yang Mendetail
Sebelum dipindahkan ke Blok E, Razman telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis lapas. Berdasarkan hasil tersebut, ia dinyatakan memiliki empat kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatannya jika tidak diawasi secara rutin. Penyumbatan pembuluh darah, stroke ringan, gangguan kecemasan, dan obesitas ekstrem menjadi faktor utama yang mendorong keputusan penempatan ini.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,”
ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026). Menurut Syarpani, berat badan yang melebihi rata-rata membuat Razman lebih rentan terhadap risiko kesehatan yang serius, terutama karena ketidakseimbangan antara berat badan dan tinggi badan yang memengaruhi tekanan darah serta metabolisme tubuhnya.
Dokter spesialis dari RSPAD Gatot Soebroto telah melakukan diagnosis pada 19 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa Razman mengalami penyumbatan pada pembuluh darah. Hal ini disebut sebagai gejala awal dari stroke ringan. Selain itu, tim medis lapas menemukan adanya gangguan kecemasan yang memerlukan intervensi psikologis. Gejala tersebut menunjukkan bahwa Razman membutuhkan pendampingan khusus selama menjalani hukuman.
Kebijakan Penempatan Sesuai Prinsip Hukum
Penempatan Razman di Blok E bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan implementasi dari aturan hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. Syarpani menjelaskan bahwa seluruh warga binaan, terlepas dari latar belakang atau jenis kejahatan mereka, diberikan perlakuan yang sama. “Hak atas pelayanan kesehatan adalah mutlak, dan negara wajib memenuhi kebutuhan itu melalui petugas pemasyarakatan,”
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,”
kata Syarpani. Pemasyarakatan Kelas I Cipinang mengacu pada dua instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana serta Tahanan. Aturan ini menyebutkan bahwa setiap warga binaan harus menjalani tahapan registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko, dan klasifikasi sebagai dasar penempatan.
Dalam UU Pemasyarakatan, Pasal 9 poin (D) menegaskan bahwa warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. Syarpani menambahkan bahwa kebijakan penempatan Razman selaras dengan prinsip ini, karena kondisi kesehatannya memerlukan perlakuan yang lebih optimal dibandingkan warga binaan dengan kondisi normal. “Pemasyarakatan harus menjadi alat untuk memperbaiki diri, bukan menjadi penyebab penurunan kesehatan tambahan,”
“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,”
kata Syarpani. Ia juga menekankan bahwa UU Pemasyarakatan melarang praktik diskriminasi, dengan Pasal 3 poin (C) yang menyatakan bahwa semua warga binaan harus diperlakukan secara adil dan manusiawi, tanpa memandang latar belakang atau jenis tindak pidana mereka.
Prosedur Penempatan yang Sistematis
Penempatan Razman di Blok E merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan melindungi hak dasar narapidana. Syarpani menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada asesmen risiko yang dilakukan tim medis. “Hasil evaluasi kesehatan akan menentukan apakah warga binaan memerlukan penempatan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,”
“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,”
ujar Syarpani. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Pasal 36 ayat (4) UU Pemasyarakatan, yang mengharuskan warga binaan dikelompokkan berdasarkan asesmen risiko, bukan hanya usia atau jenis kelamin. Syarpani menjelaskan bahwa blok khusus kesehatan menjadi tempat yang paling aman untuk memantau kondisi Razman, terutama karena risiko penyakit yang bisa berdampak fatal jika tidak diatasi secara tepat waktu.
Sebagai langkah tambahan, Razman juga mengikuti program medis rutin, seperti cuci darah yang dilakukan dua kali seminggu. Proses ini bertujuan memastikan fungsi organ tubuhnya tetap optimal. “Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan,”
“Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,”
jelas Syarpani, sebagaimana dilansir Antara. Selain itu, warga binaan lain yang memiliki kondisi kesehatan serupa juga ditempatkan di Blok E, sehingga memudahkan pengawasan bersama.
Sebagai narapidana yang diputuskan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution resmi dihukum penjara setelah menjalani persidangan. Penempatan di Blok E menjadi bagian dari upaya lembaga pemasyarakatan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terjaga selama



