Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Praseradilan Febrie Ditolak: Kejagung Bantah Duplikasi Tersangka

Pondokkebaikan.com – Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang yang menentukan nasib minta praseradilan Febrie ditolak Kejagung dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung, yang hadir sebagai Turut Termohon, menyampaikan satu posisi tegas: argumen pemohon mengenai tumpang-tindih penetapan tersangka tidak memiliki landasan normatif dalam hukum pidana Indonesia.

Perwakilan Kejagung secara eksplisit meminta majelis mengesampingkan seluruh dalil terkait “duplikasi” dan menegaskan bahwa keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak otomatis menggugurkan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

Argumen Kejagung: “Duplikasi” Bukan Asas Hukum

Inti pembelaan Kejagung berpusat pada satu poin konseptual. Istilah “duplikasi” bukan asas hukum, bukan pula larangan normatif yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan pidana. Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa penerbitan dua atau lebih surat penetapan terhadap satu orang secara otomatis menjadikan penetapan tersebut batal demi hukum.

“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah.”

Penjelasan itu disampaikan langsung di hadapan majelis pada 20 Agustus 2026 dan sekaligus membantah kerangka berpikir yang dibangun Febrie dalam permohonannya, yakni bahwa kesamaan antara beberapa surat penetapan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang menciptakan pelanggaran prosedural.

Kejagung kemudian mengurai bahwa satu-satunya prinsip relevan dalam konteks ini adalah nebis in idem, yang tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Asas tersebut melarang seseorang dituntut kembali dalam perkara yang sama setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Karena belum ada satu pun perkara yang diputus dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus Febrie, asas nebis in idem secara logika tidak dapat diaktifkan. Kejagung menutup argumentasinya dengan permohonan agar hakim menolak seluruh permohonan praseradilan.

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem.”

Latar Belakang Permohonan

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, pembatalan surat penetapan tersangka atas dirinya. Kedua, gugatan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan oleh Polri.

Titik fokus penggeledahan yang dipersoalkan adalah operasi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam permohonan itu, ia menilai seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan Polri tidak sejalan dengan prosedur yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan publik adalah penyitaan emas seberat 74 kilogram yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam struktur perkara, Febrie berposisi sebagai Pemohon; Polda Metro Jaya sebagai Termohon I; Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II; dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Majelis hakim akan memutuskan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak berdasarkan norma hukum yang berlaku.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah “duplikasi” penetapan tersangka dilarang oleh hukum pidana Indonesia? Berdasarkan penjelasan Kejagung di persidangan, tidak ada norma yang secara eksplisit melarang penerbitan lebih dari satu surat penetapan tersangka terhadap satu orang. Istilah tersebut tidak dikenal sebagai asas maupun larangan dalam KUHP maupun KUHAP.

Apa syarat berlakunya asas nebis in idem? Asas nebis in idem (Pasal 134 UU No. 1/2023) hanya aktif setelah suatu perkara telah diperiksa, diputus oleh pengadilan, dan putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap. Tanpa putusan final, asas tersebut tidak dapat diaktifkan.

Apa yang dipersoalkan Febrie dalam permohonan praseradilannya? Dua hal: (1) keabsahan surat penetapan tersangka atas dirinya, dan (2) prosedur penggeledahan serta penyitaan—termasuk emas 74 kilogram—yang dilakukan Polri di kediamannya di Sentul pada 8 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *