Tak Lagi ‘Macan Ompong’, RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Share: X Facebook
76403-menteri-ham-natalius-pigai

Tak Lagi ‘Macan Ompong’, RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Pondokkebaikan.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memperkenalkan usulan perbaikan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang bertujuan menguatkan otonomi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. RUU ini memperkenalkan kewenangan penyidikan bagi lembaga tersebut, yang sebelumnya terbatas dalam pengawasan dan evaluasi kasus pelanggaran HAM.

Penguatan Kewenangan Dalam Perspektif HAM

RUU HAM yang disusun secara lintas lembaga ini mencakup berbagai isu penting seperti korupsi, lingkungan hidup, serta proses pemilu, semuanya dianalisis melalui kerangka hak asasi manusia. Menurut Pigai, perubahan ini memberikan Komnas HAM kemampuan lebih luas untuk menyelidiki pelanggaran yang bisa terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam kebijakan publik.

Harmonisasi Sebelum Disampaikan ke DPR

Sebelum RUU HAM diserahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang melakukan harmonisasi untuk memastikan konsistensi substansi. Proses ini bertujuan menjaga kualitas penguatan independensi Komnas HAM, yang menjadi prioritas dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Peluang ini sangat penting karena undang-undang yang sebelumnya hanya menyediakan kewenangan pengawasan, kini memiliki ruang untuk penyidikan yang lebih aktif,” ujar Natalius Pigai pada Senin (29/6/2026).

Keterlibatan Berbagai Pihak Dalam Penyusunan RUU

Pigai menjelaskan, RUU HAM telah melibatkan 17 kementerian dan lembaga, serta para ahli di bidang hukum dan HAM. Berbagai tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, dan Ifdhal Kasim turut berperan dalam proses penyusunan. Selain itu, organisasi seperti Komnas HAM dan para pengamat juga memberikan masukan untuk memastikan RUU ini komprehensif.

Terobosan Utama dalam RUU HAM

Dalam RUU tersebut, Pigai menyoroti beberapa inovasi kunci. Pertama, Komnas HAM diberi kewenangan penyidikan untuk menyelidiki kasus yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Kedua, keputusan paripurna DPR diberikan status mengikat, sehingga lembaga itu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dalam menetapkan tindakan. Ketiga, mekanisme “amicus curiae” diintegrasikan, yang memungkinkan pihak luar menyampaikan pandangan hukum untuk mendukung putusan hakim.

Amicus curiae, kata Pigai, adalah pihak ketiga—baik individu maupun organisasi—yang secara sukarela menyediakan data atau analisis hukum untuk memperkaya proses penyelidikan. Hal ini memberikan ruang bagi para pakar HAM dan kelompok masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam menegakkan keadilan.

Keterlibatan Komnas HAM dalam Isu-Isu Kritis

RUU HAM juga menyertakan isu-isu seperti korupsi, pembangunan, dan pemilu dalam kerangka hak asasi manusia. Pigai menekankan bahwa pengaturan ini tidak hanya memperkuat fungsi Komnas HAM, tetapi juga mendorong institusi pemerintah untuk lebih transparan dalam menghadapi pelanggaran HAM. Contoh kasus yang diangkat adalah Tragedi Latsarmil Kopdes, yang menjadi bahan investigasi sebagai bukti kebutuhan kewenangan penyidikan.

Target Masa Depan untuk Komisioner Komnas HAM

Salah satu rencana strategis dalam RUU HAM adalah mengubah komposisi komisioner Komnas HAM. Pigai mengusulkan agar para anggota di masa depan tidak berasal dari unsur aktif atau purnawirawan TNI/Polri. Hal ini bertujuan menghindari konflik kepentingan yang bisa mengganggu independensi lembaga dalam menjalankan tugas.

Langkah Berikutnya Setelah Harmonisasi

Saat ini, RUU HAM sedang dalam proses harmonisasi yang akan dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Presiden, yang nantinya akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR. Pigai berharap pasal-pasal penting dalam RUU ini tetap dipertahankan dalam pembahasan lebih lanjut.

Menurut sumber dari Antara, Pigai menekankan bahwa RUU HAM ini bukan hanya sekadar perubahan kecil, tetapi mengandung makna besar bagi peran Komnas HAM. Kewenangan penyidikan yang ditambahkan bisa menjadi alat untuk mengungkap pelanggaran HAM yang selama ini dianggap terlalu terbatas. Dengan adanya mekanisme ini, lembaga keadilan nasional bisa lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Langkah harmonisasi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan RUU HAM ini tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya. Pigai menyatakan bahwa keberhasilan harmonisasi akan memudahkan proses revisi di DPR, yang menjadi tahap berikutnya sebelum RUU ini menjadi undang-undang. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa RUU HAM ini menawarkan model baru dalam perlindungan HAM, dengan penekanan pada partisipasi masyarakat dan transparansi.

Kemungkinan RUU HAM ini akan menjadi referensi bagi perubahan kebijakan di masa depan, terutama dalam menangani isu-isu yang memerlukan penegakan hukum lebih ketat. Pigai berharap DPR tetap mendukung penguatan independensi Komnas HAM, khususnya dalam aspek penyidikan. Ini dianggap penting untuk menjaga integritas lembaga dalam menghadapi kasus-kasus sensitif.

Dengan pemberian kewenangan penyidikan, Komnas HAM bisa melakukan investigasi lebih menyeluruh, baik terhadap pihak pemerintah maupun lembaga swasta. Pigai menyatakan bahwa ini adalah upaya untuk mengubah citra Komnas HAM yang sebelumnya dikenal sebagai ‘macan ompong’—sebutan yang menggambarkan kewenangan yang terbatas dan lambat dalam menangani pelanggaran HAM.

Keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RUU ini menunjukkan upaya kolaboratif untuk menciptakan peraturan yang lebih inklusif. Pigai berharap bahwa dengan adanya amicus curiae dan kewenangan penyidikan, Komnas HAM bisa menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menjaga keadilan bagi masyarakat. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan internasional di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *