Meeting Results: KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

Share: X Facebook
25275-kronologi-penemuan-uang-rp-100-juta-di-bawah-jok-mobil-dalam-ott-bupati-langkat

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

Meeting Results – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, serta Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah. Penangkapan ini terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 3 Juli 2026. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang mobil yang digunakan oleh Syah Afandin.

Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta Selama OTT

Sebelum operasi dimulai, KPK mengungkap bahwa penemuan uang tersebut terjadi setelah tim penyidik melakukan pengejaran terhadap Syah Afandin. Rangkaian kejadian dimulai pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub, yang merupakan anggota tim sukses Syah Afandin selama Pilkada 2024, menjadi mitra dalam rencana pertemuan terkait proyek yang diduga terlibat korupsi.

Pertemuan tersebut semula dijadwalkan setelah Syah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, rencana berubah saat sopir Syah Afandin, Zulkifli, memanggil Yaqub dan meminta agar Bupati berbalik arah. Informasi ini berdasarkan keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat yang membuat situasi menjadi lebih risik.

Di hari berikutnya, Kamis, 2 Juli 2026, Syah Afandin mengirim pesan melalui SYH, saudara dekatnya sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, untuk meminta Yaqub menyerahkan uang Rp100 juta melalui SYH. Yaqub kemudian bertemu dengan SYH di sebuah kafe di Medan dan menyerahkan uang tersebut. Usai pertemuan, SYH mengantarkan uang ke Kota Binjai dengan menggunakan mobil.

“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan ke Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang mobil,” kata Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.

KPK menekankan bahwa penemuan uang tersebut menjadi bukti penting dalam menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh Syah Afandin. Uang tersebut, menurut Taufik, ditemukan secara spontan selama proses pengejaran, tanpa adanya persiapan khusus dari para tersangka. Hal ini menunjukkan bagaimana uang disimpan secara tersembunyi untuk menghindari penemuan.

Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Proyek Disdik dan Disperkim

Penetapan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, Syah Afandin diduga menerima suap yang terkait dengan penggunaan dana daerah untuk proyek tertentu. Sementara Yaqub, yang juga diduga sebagai pemberi suap, terlibat dalam gratifikasi yang mengarah ke pembentukan aliansi antara pihak pemerintah dan swasta.

Taufik menjelaskan bahwa uang Rp100 juta ditemukan saat mobil yang dikendarai SYH dihentikan oleh tim KPK. Proses pengejaran ini menunjukkan bagaimana KPK memantau aktivitas terkait dana yang digunakan dalam proyek pemerintah daerah. Uang tersebut menjadi bukti langsung tentang aliran dana yang diduga digunakan untuk mempercepat proses pengadaan atau penyaluran dana.

Adapun SYH, yang merupakan perantara dalam penyampaian uang tersebut, dikenai tindak pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menekankan bahwa uang ini adalah bagian dari praktik suap yang terjadi dalam pemerintahan daerah. Proyek yang menjadi sasaran penyelidikan ini melibatkan dana yang diduga tidak teralokasikan secara transparan.

Detensi Tersangka dan Tindakan Penahanan

KPK resmi menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selama 20 hari pertama, dimulai dari 3 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026. Detensi ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dapat dikaji secara menyeluruh. Syah Afandin dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub disimpan di Rutan Polresta Medan.

Penahanan ini menjadi langkah KPK untuk mengamankan barang bukti dan menghindari kehilangan bukti selama penyelidikan. Selain itu, Syah Afandin terkena pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c UU tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih, Taufik mengatakan bahwa OTT ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang mengakibatkan pemborosan dana daerah. Proses penemuan uang Rp100 juta di bawah jok mobil juga menunjukkan bagaimana KPK memantau setiap langkah para tersangka untuk mencegah kehilangan bukti.

Analisis Peran Uang dalam Proses Korupsi

Uang Rp100 juta menjadi bahan bukti utama dalam menyelidiki dugaan suap yang terjadi selama pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim. KPK menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan secara spontan selama operasi pengejaran, menunjukkan bahwa para tersangka berusaha menyembunyikan aliran dana secara cermat.

Pembuktian ini juga memperjelas bagaimana penggunaan uang dalam proyek daerah bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Syah Afandin, sebagai Bupati, diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai imbalan atas pengaruh yang diberikan. Sementara Yaqub, sebagai anggota tim sukses, diduga berperan aktif dalam memastikan pengalihan dana berjalan lancar.

Taufik menambahkan bahwa pengamatan terhadap SYH juga menjadi fokus penyelidikan. SYH, yang berper

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *