KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
Meeting Results – Pada Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam rangka menginvestigasi dugaan tindakan menghambat penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kemungkinan adanya intervensi yang memperlambat proses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang.
Analisis Dugaan Perintangan Penyidikan
Para penyidik KPK sedang menganalisis apakah langkah yang diambil oleh pihak-pihak terkait dalam kasus suap impor barang memenuhi kriteria perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk memastikan apakah ada upaya terstruktur yang dilakukan untuk menghalangi pengungkapan fakta dalam penyelidikan korupsi tersebut.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.
KPK melalui Jurusita Bicara, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Iskandar terkait dengan pengumpulan informasi yang digunakan dalam penyelidikan kasus. Iskandar diperiksa sebagai saksi, dengan fokus pada penggunaan data yang dikumpulkan untuk mendukung atau menghambat proses penyidikan terhadap terduga korupsi.
“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Asal Usul Kasus
Kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, para penyidik menangkap sejumlah pejabat dan pihak swasta atas dugaan pemberian suap serta penerimaan gratifikasi dalam proses impor barang. Tindakan ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen atau pengambilan keputusan untuk menyembunyikan kejahatan korupsi.
Sebagai hasil dari OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada hari berikutnya. Mereka termasuk Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai; serta tiga individu dari perusahaan kargo Blueray Cargo, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Semua pihak tersebut dituduh terlibat dalam upaya menyembunyikan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Penyidikan Terhadap Djaka Budi Utama
Proses penyidikan terus berkembang setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam dokumen penyelidikan. Djaka, yang merupakan komisaris vendor motor listrik, diduga menjadi pihak baru yang terlibat dalam kasus korupsi MBG. Ia dianggap hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo dan pejabat Bea Cukai di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal dari aliran dana suap yang mengarah ke proses korupsi impor barang.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dalam persidangan pada 20 Mei 2026 bahwa Djaka Budi Utama menerima dana suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Meski demikian, penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi lebih banyak pelaku yang terlibat dalam skema tersebut. KPK berupaya menggali bukti-bukti tambahan agar bisa menyusun dakwaan yang kuat.
Bukti Materiil Ditemukan
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, KPK juga menemukan bukti materiil berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berhubungan langsung dengan dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi. Penyidik masih menyelidiki apakah uang tersebut digunakan untuk memperkuat atau menghalangi proses hukum terhadap para tersangka.
Iskandar Sitorus, yang dipanggil penyidik setelah menjalani pemeriksaan, menjelaskan bahwa dirinya ditarik sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field, salah satu tersangka dalam kasus Bea Cukai. “Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” kata Iskandar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang relevan dikumpulkan dan disampaikan kepada penyidik.
Proses Pemeriksaan dan Penguatan Bukti
KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan kasus Bea Cukai. Para penyidik mencari keterkaitan antara pendiri IAW dengan pihak-pihak yang terlibat dalam skema suap impor barang. Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan harapan mampu mengungkap alur dana serta hubungan antar pelaku.
Pendirian IAW, yang berada di bawah KPK, dianggap sebagai platform untuk mengawasi dan mengaudit proses kementerian. Iskandar dianggap memiliki akses informasi yang bisa digunakan untuk mendukung atau menghambat penyidikan. Meski demikian, pemeriksaan ini juga membantu memperjelas peran IAW dalam memastikan transparansi dalam proses korupsi yang terjadi di lingkungan Bea dan Cukai.
Keterlibatan Pihak-Pihak Lain
Kasus ini kini mencakup lebih banyak pihak, termasuk pejabat Bea Cukai yang sebelumnya terlibat dalam OTT. Salah satu pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini terjadi pada 26 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatannya dalam skema suap.
Proses pemeriksaan terus berjalan, dengan K



