Meeting Results: Demokrat Soroti Agenda Tersembunyi RUU Pemilu
Pondokkebaikan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Benny K. Harman, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kemungkinan adanya rekayasa konstitusional yang bertujuan mempersempit peluang pencalonan presiden. Peringatan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang berlangsung saat ini. Sebagai salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah pembahasan undang-undang baru tersebut.
Menurut Benny, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, terdapat potensi “akal-akalan” yang dilakukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa strategi constitutional engineering atau rekayasa konstitusi dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan sistem pemilu. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi para pengamat politik dan masyarakat sipil.
Kekhawatiran Benny tidak hanya sebatas pada substansi aturan, tetapi juga pada waktu pembahasan yang dianggap mendadak. Ia menilai bahwa pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru bertujuan untuk mempersempit ruang bagi masyarakat sipil dalam melakukan uji materi terhadap peraturan baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Timing yang tepat sangat penting untuk memastikan setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan masukan.
Desakan Pengawasan Masyarakat Sipil
Benny secara tegas meminta kelompok masyarakat sipil untuk melakukan pengawalan yang ketat terhadap proses pembahasan RUU Pemilu. Tujuannya adalah agar tidak muncul aturan-aturan yang justru mengurangi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin negara. Dalam Meeting Results yang disiarkan melalui berbagai platform digital, Benny menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan demokrasi.
“Teman-teman civil society penting sekali untuk melakukan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan,” ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut penjelasan Benny, hakikat dari penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diatur dalam konstitusi negara. Oleh karena itu, setiap ketentuan yang membatasi pilihan rakyat haruslah dipertanyakan dan dikaji ulang secara mendalam. Meeting Results ini juga mencatat bahwa beberapa fraksi DPR mulai menunjukkan sikap kritis terhadap usulan yang diajukan.
Kritik Terhadap Presidential Threshold
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan utama Benny adalah presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR. Ia berpendapat bahwa syarat ini tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Benny juga mengkritik penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden pada pemilu berikutnya. Menurutnya, logika ini kurang tepat karena partai politik yang menjadi peserta pemilu sebelumnya belum tentu akan maju kembali dalam pemilu berikutnya.
“Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang? Ini aneh. Hukum itu adalah akal sehat,” tegasnya.
Benny menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu serentak seharusnya menjadi dasar hukum untuk menghapus presidential threshold. Sebagai gantinya, ia mengusulkan pengembalian syarat pencalonan pada constitutional threshold, yaitu ambang batas yang sesuai dengan prinsip konstitusi. Meeting Results ini juga mencatat bahwa beberapa akademikus hukum tata negara mendukung usulan tersebut.
Wacana Constitutional Engineering dan Kekhawatiran Waktu
Meskipun demikian, Benny menangkap adanya wacana untuk tetap mempertahankan pembatasan pencalonan dengan menggunakan dalih efisiensi atau untuk mencegah banyaknya kandidat presiden yang bersaing. Dalam Meeting Results yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Benny menyampaikan bahwa efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi hak konstitusional rakyat.
“Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi atau takut gaduh kalau banyak calon. Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya banyak pilihan pemimpin berkualitas,” ungkap Benny.
Selain menyoroti substansi aturan, Benny juga mengkritik timing pembahasan RUU Pemilu. Ia khawatir bahwa pembahasan sengaja dilakukan menjelang tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Meeting Results ini mencatat bahwa beberapa anggota DPR juga sepakat bahwa waktu yang diberikan terlalu singkat.
“Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu bagi rakyat untuk mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Benny menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan memperhatikan baik substansi maupun proses pembahasan RUU Pemilu agar tidak terjadi pembatasan yang tidak berdasar terhadap hak rakyat dalam memilih pemimpin negara. Meeting Results ini menjadi catatan penting bagi perkembangan demokrasi Indonesia ke depan.



