Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali – KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Share: X Facebook
36986-silmy-karim

Operasi Penyitaan di Bali: KPK Tangkap Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti di tiga lokasi di Bali selama tiga hari berturut-turut, 17 hingga 19 Juni 2026, dalam rangka mengusut dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait kecurangan dalam proses penerbitan izin tinggal bagi pendatang asing. Dalam aksi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi.

Kantor Perusahaan Swasta dan Kantor Imigrasi Jadi Sasaran

Penyidik KPK menggeledah dua lokasi utama, yakni kantor perusahaan swasta dan Kantor Imigrasi Denpasar, serta satu tempat tambahan yang belum diungkap secara rinci. Kebijakan maraton penggeledahan ini mengindikasikan intensitas penyelidikan yang tinggi, dengan fokus pada penelusuran kegiatan yang mencurigakan terkait pengurusan izin tinggal. Penyitaan barang bukti dilakukan untuk memperkuat bukti bahwa ada praktik pemerasan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi serta pihak-pihak terkait.

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, barang bukti yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap lebih jelas keberlangsungan dugaan pemerasan dan gratifikasi. “Barang bukti yang diperoleh akan menjadi dasar dalam memproses kasus ini, terutama dalam unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor,” tambahnya.

Delapan Tersangka Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Delapan orang tersebut ditahan secara langsung di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebagai langkah untuk memudahkan proses penyidikan. Pihak penyidik menyebutkan bahwa keputusan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang telah dianggap cukup kuat.

Kelompok tersangka ini terdiri dari berbagai tingkatan pejabat, mulai dari tingkat jabatan tertinggi hingga staf. Antara lain, ada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Mereka dituduh terlibat dalam praktik pemerasan dan memberikan imbalan dalam proses pengurusan visa serta izin tinggal.

Sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, serta Bagus Bramantyo sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal, juga menjadi tersangka. Penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan pejabat tinggi, tetapi juga melibatkan level bawah dalam skema korupsi yang lebih luas.

KPK Perkuat Bukti dari Penangkapan yang Berhasil

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai memadai. “Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur, dengan melibatkan pihak-pihak di lapisan administratif imigrasi,” jelas Budi.

Penyidik juga mengungkap bahwa penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari tersebut terkait langsung dengan dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi WNA. Seluruh barang bukti yang dikumpulkan nantinya akan diproses untuk membuka tabir seluruh tahapan korupsi yang diduga berlangsung.

Kontroversi Bos Baru Danantara dan Peran Kompetensi

Salah satu isu yang mendapat perhatian publik adalah kebijakan perekrutan bos baru di perusahaan Danantara oleh seorang WNA, yang menimbulkan polemik. Pakar kebijakan menyatakan bahwa faktor kompetensi dan kinerja jauh lebih penting dibandingkan asal negara dari seseorang yang ditunjuk. “Yang terpenting adalah kemampuan individu dalam menjalankan tugas, bukan hanya jenis paspor yang dimilikinya,” kata seorang ahli.

Menurut Budi, seluruh proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti telah berjalan secara transparan, dengan hasil yang menunjukkan adanya keterlibatan pejabat dalam kasus pemerasan. KPK menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya untuk mengungkap kecurangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan tindakan korupsi di masa depan. “Kami terus memperkuat bukti untuk menjamin keadilan dalam proses penyelidikan,” imbuh Budi.

Dalam rangkaian penggeledahan, KPK memastikan bahwa semua sumber daya yang digunakan dalam proses pemerasan telah diidentifikasi. Penyidik juga berupaya memperjelas peran masing-masing tersangka dalam sistem administrasi keimigrasian. Dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK mengambil langkah tegas untuk memberi efek jera serta mempercepat penuntutan kasus yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *