Main Agenda: Revisi Outsourcing Rampung Juli 2026
Pondokkebaikan.com – Proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mengenai tenaga alih daya atau outsourcing telah memasuki tahap akhir. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah menetapkan target penyelesaian dokumen revisi tersebut pada bulan Juli tahun ini. Sebagai Main Agenda pemerintah, perubahan ini menjadi prioritas utama dalam meningkatkan perlindungan pekerja.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Kamis petang tanggal 9 Juli 2026, kedua pihak tersebut menyampaikan kesepakatan mengenai tenggat waktu penyelesaian. Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam berbagai pembahasan yang telah dilakukan, mereka telah mencapai kata sepakat untuk memastikan revisi selesai paling lambat di penghujung bulan Juli 2026. Main Agenda ini juga mencakup koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan Alih Daya
Salah satu poin krusial dalam revisi ini berkaitan dengan penyesuaian jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Said Iqbal mengajukan usulan untuk membatasi ruang lingkup pekerjaan tersebut menjadi empat kategori utama. Keempat jenis pekerjaan itu meliputi layanan catering, keamanan atau security, pengemudi atau driver, serta cleaning service. Main Agenda dalam hal ini adalah menyederhanakan aturan yang selama ini dianggap terlalu longgar.
Usulan ini juga mencakup penghapusan jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan dari daftar pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga alih daya. Namun, terdapat pandangan berbeda dari sebagian pihak yang berpendapat seharusnya ada lima jenis pekerjaan yang tetap diperbolehkan. Kelompok ini mengusulkan agar jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan ke dalam kategori yang sah. Main Agenda revisi adalah mencapai konsensus yang dapat diterima semua pihak.
Pendapat yang menginginkan lima jenis pekerjaan tersebut berlandaskan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Menurut Said Iqbal, pandangan alternatif ini akan segera dikaji ulang secara mendalam bersama Menteri Ketenagakerjaan sebelum keputusan final diambil. Main Agenda berikutnya adalah memastikan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja di berbagai sektor.
Hapus Kategori Layanan Penunjang Operasional
Selain perubahan ruang lingkup pekerjaan, revisi juga akan menghapus kategori layanan penunjang operasional yang selama ini termuat dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Said Iqbal menegaskan bahwa hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara dirinya dan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan demikian, berbagai layanan penunjang operasional lainnya yang sebelumnya termasuk dalam kategori tersebut akan dihapus dari aturan yang berlaku. Main Agenda penghapusan ini adalah memberikan kejelasan hukum yang lebih tegas.
Penghapusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih besar bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja alih daya. Selain itu, Said juga mengusulkan adanya persyaratan yang sangat ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan pekerja alih daya. Persyaratan tersebut antara lain mewajibkan BUMN untuk membentuk anak perusahaan, sehingga tercipta keterkaitan yang jelas dengan perusahaan induknya. Main Agenda reformasi ini juga menyentuh aspek tata kelola perusahaan negara.
Usulan Pajak Jaminan Hari Tua Nol Persen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan dukungan terhadap usulan pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar nol persen. Said Iqbal menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan, Purbaya, guna mengomunikasikan persetujuan tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan pajak JHT dapat diterapkan secara efektif. Main Agenda penghapusan pajak ini adalah meringankan beban pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tahap Selanjutnya dan Pelaporan
Setelah semua pembahasan internal selesai, Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan akan menyusun laporan komprehensif mengenai hasil revisi. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Satgas PHK. Said Iqbal menjelaskan bahwa sebelum presentasi kepada Presiden, akan ada diskusi lebih mendalam antara dirinya dan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan semua aspek telah terakomodasi dengan baik. Main Agenda pelaporan ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
“Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya,” ujar Said Iqbal di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).
“Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen,” tambahnya.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi hubungan industrial di Indonesia. Dengan adanya kejelasan mengenai jenis pekerjaan, penghapusan kategori yang tumpang tindih, serta kebijakan pajak yang lebih ringan, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja alih daya dapat meningkat secara signifikan. Main Agenda pemerintah dalam hal ini adalah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.
(Reporter: Cornelius Juan Prawira)



