Main Agenda: Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784043879-fef9ae0485

Main Agenda: RUU Perampasan Aset DPR RI Geber Sampai Sah

Main Agenda – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kini semakin intensif dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk menyelesaikan perangkat hukum tersebut dengan melibatkan berbagai kalangan ahli dan akademisi yang kompeten di bidangnya. Pembahasan yang telah dimulai sejak tanggal 25 September 2025 tersebut diperkirakan akan terus berlanjut hingga memasuki pertengahan tahun 2026 mendatang. Main Agenda ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda legislatif nasional saat ini.

Salah satu langkah strategis yang diambil oleh pimpinan Komisi III adalah pengalihan inisiatif penyusunan RUU dari pemerintah ke lembaga legislatif. Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang yang diharapkan dapat segera disahkan. Hingga saat ini, komisi masih terus menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi serta organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap isu perampasan aset. Main Agenda ini menunjukkan komitmen kuat DPR RI dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang telah lama ditunggu.

Konfirmasi Gus Falah: Diskusi Berlangsung Intensif

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Falah, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru dalam pembahasan RUU tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Parlemen Jakarta pada hari Selasa, 14 Juli, ia menjelaskan bahwa diskusi mengenai RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup lama. Main Agenda ini telah menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan banyak pihak.

“Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur,” beber Gus Falah.

Gus Falah menegaskan bahwa komisi tidak pernah berhenti menyerap pendapat dari berbagai komponen masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Selain para akademisi yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula sejumlah tokoh senior di bidang hukum yang akan diundang dalam waktu dekat. Nama-nama tersebut antara lain Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang diharapkan dapat memberikan masukan berharga. Main Agenda ini juga mencakup dialog dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini kita geber dan segera kita rampungkan,” tegasnya.

Habiburokhman Bantah Hoaks, Inisiatif DPR Justru Mempercepat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyanggah persepsi keliru yang beredar di masyarakat. Ia membantah anggapan bahwa pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat proses pembahasan. Sebaliknya, menurutnya mekanisme tersebut justru memberikan dampak positif terhadap percepatan penyusunan undang-undang. Main Agenda ini menunjukkan bahwa DPR RI memiliki strategi yang jelas dalam menyelesaikan setiap permasalahan legislatif.

“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya,” kata Habiburokhman.

“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin,” sambungnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk periode 2025-2026. Ia menjelaskan bahwa usul agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat pembahasan. Meskipun ada klaim bahwa pengalihan inisiatif dari pemerintah ke DPR bertujuan memperlambat, kenyataannya justru sebaliknya. Main Agenda ini telah mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.

“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” katanya.

Dampak dan Implikasi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi sistem hukum Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam merampas aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Main Agenda ini menjadi sangat penting karena menyangkut keadilan bagi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan publik.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Komisi III DPR RI optimis bahwa RUU Perampasan Aset dapat segera rampung dan disahkan. Proses yang melibatkan banyak pemangku kepentingan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat hukum yang komprehensif dan efektif dalam menangani permasalahan perampasan aset di Indonesia. Main Agenda ini akan terus menjadi fokus perhatian hingga undang-undang tersebut benar-benar sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *