Main Agenda: KPK dan Jaksa Agung Bahas Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua Setyo Budiyanto telah resmi membuka jalur komunikasi formal dengan Kejaksaan Agung. Langkah strategis ini diambil untuk membahas kemungkinan supervisi terhadap tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Inisiatif ini menandai adanya upaya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut secara lebih terstruktur dan transparan.
Perjumpaan Langsung di Komplek Parlemen
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa koordinasi ini telah dibahas secara langsung bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan tersebut berlangsung di area Komplek Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026. Kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini berkesempatan berdiskusi face-to-face dalam suasana yang kondusif dan produktif.
“Tadi kan sebelahan saya sama beliau (Jaksa Agung) duduknya,” ujar Setyo saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Setyo, diskusi ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan yang telah dimulai beberapa waktu sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Komunikasi yang terjalin menunjukkan adanya sinyal positif dari pihak kejaksaan untuk mengambil langkah konkret dalam pengawasan kasus-kasus tersebut.
Mandat Hukum sebagai Dasar Tindakan
Main Agenda – KPK menegaskan bahwa peran mereka dalam kasus ini terbatas pada fungsi koordinasi dan supervisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setyo merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 6 yang mengatur kewenangan supervisi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6,” jelasnya.
Dengan merujuk pada pasal tersebut, KPK menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus korupsi. Namun, Setyo juga menekankan bahwa keterlibatan KPK tidak serta merta berarti masuk ke tahap penyidikan bersama. Batasan peran KPK tetap pada fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Makanya nanti dilihat, ya. Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi, melakukan koordinasi dan supervisi,” pungkasnya.
Konteks Pertemuan dan Signifikansi
Main Agenda – Perjumpaan antara Setyo Budiyanto dan ST Burhanuddin tidak terjadi secara kebetulan. Kedua tokoh tersebut hadir dalam acara yang sama, yaitu peluncuran buku milik Ketua Komisi III DPR RI. Kehadiran mereka di acara yang sama memberikan kesempatan alami untuk melakukan diskusi informal maupun formal mengenai berbagai isu penegakan hukum terkini.
Setyo mengungkapkan bahwa koordinasi antarlembaga sudah mulai berjalan dengan baik. Ia menilai bahwa komunikasi yang terjalin sejauh ini menunjukkan adanya keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti perkara-perkara korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Meskipun belum merinci apakah keterlibatan KPK akan masuk hingga tahap penyidikan bersama, Setyo berulang kali menekankan bahwa batasan peran KPK adalah melakukan supervisi sebagaimana mandat undang-undang.
Main Agenda – Dengan demikian, proses supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap tiga kasus korupsi Febrie Adriansyah diharapkan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. KPK akan bekerja secara proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, sambil terus memantau perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung. Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum Indonesia.



