Kampus Bukan Mesin Cari Cuan, Asosiasi Dosen Minta RUU Sisdiknas Atur Batas Uang Kuliah

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784104960-3bd0ec45dd

Pondokkebaikan.com – “`Html Main Agenda: ADAKSI Desak Batas Uang Kuliah

Main Agenda: ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Jaga Kampus dari Privatisasi

Main Agenda utama yang disampaikan Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia atau ADAKSI adalah penolakan terhadap privatisasi berlebihan di perguruan tinggi. Organisasi ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak memindahkan beban pendanaan kepada mahasiswa melalui kenaikan biaya kuliah yang tidak terkendali.

Main Agenda ini menjadi sangat krusial mengingat negara harus terus memegang tanggung jawab utama dalam membiayai operasional kampus-kampus di Indonesia. Hal ini penting agar otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi tidak justru berubah menjadi privatisasi pendidikan yang merugikan masyarakat luas.

Main Agenda: Usulan Peningkatan Anggaran dan Kewajiban Negara

ADAKSI mengajukan beberapa rekomendasi konkret terkait pendanaan pendidikan tinggi sebagai bagian dari Main Agenda mereka. Organisasi tersebut mengusulkan peningkatan anggaran pendidikan tinggi hingga mencapai level 25 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Selain itu, ada kewajiban bagi negara untuk mendanai minimal 70 persen biaya operasional kampus.

Anggun Gunawan, yang menjabat sebagai Ketua Umum ADAKSI, menekankan bahwa draf RUU Sisdiknas harus mampu memperjelas batas-batas antara tiga jenis otonomi yang dimiliki perguruan tinggi. Ketiga otonomi tersebut meliputi otonomi akademik, otonomi organisasi, dan otonomi fiskal.

“Otonomi tidak sama dengan privatisasi. Otonomi bukan izin bagi negara untuk mundur, lalu menyerahkan keberlangsungan kampus kepada uang kuliah mahasiswa,” kata Anggun dalam pernyataannya kepada suara.com, Rabu (15/7/2026).

Main Agenda yang disampaikan Anggun menegaskan bahwa kebebasan yang dimiliki kampus dalam mengelola diri sendiri tidak boleh berujung pada meningkatnya beban pembiayaan yang harus ditanggung oleh mahasiswa. Setiap kebijakan otonomi harus mempertimbangkan dampak finansial terhadap masyarakat.

Main Agenda: Otonomi Akademik vs Otonomi Fiskal

Dalam kajiannya, ADAKSI memberikan dukungan penuh terhadap otonomi akademik seluas-luasnya sebagai bagian dari Main Agenda mereka. Melalui otonomi ini, perguruan tinggi diharapkan memiliki kebebasan untuk mengembangkan kurikulum, melakukan penelitian, menilai akademik, serta mengembangkan ilmu pengetahuan secara mandiri.

Namun, organisasi tersebut menilai bahwa otonomi fiskal tidak boleh dijadikan pembenaran bagi negara untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan tinggi. Pendapatan yang berasal dari uang kuliah, kerja sama industri, filantropi maupun badan usaha seharusnya ditempatkan sebagai sumber pendanaan tambahan, bukan menggantikan pembiayaan negara.

Karena itu, ADAKSI berpandangan bahwa RUU Sisdiknas perlu mengatur batas proporsi pendapatan yang berasal dari mahasiswa. Selain itu, organisasi ini juga mengusulkan kewajiban keterbukaan laporan keuangan perguruan tinggi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Main Agenda: Arah Fiskal yang Lebih Tegas

Selain hal-hal tersebut, ADAKSI juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan arah fiskal yang lebih tegas terhadap pendanaan pendidikan tinggi. Main Agenda ini mencakup peningkatan secara bertahap porsi anggaran pendidikan tinggi, penelitian, dan bantuan mahasiswa menuju sekitar 25 persen dari anggaran pendidikan nasional.

Organisasi ini juga mengusulkan agar pendanaan dasar negara diarahkan untuk menutup sekurang-kurangnya 70 persen biaya wajar fungsi utama perguruan tinggi negeri. Dengan demikian, kampus tidak akan terlalu bergantung pada sumber pendapatan eksternal.

ADAKSI juga meminta bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban negara yang terukur sepanjang memenuhi standar mutu, transparansi, dan menjalankan fungsi pelayanan publik.

Main Agenda: Momentum Penting untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Menurut Anggun, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia ke depan. Main Agenda ini bukan sekadar penggabungan tiga undang-undang yang sudah ada, melainkan transformasi sistemik.

“RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti menjadi kompilasi tiga undang-undang. RUU ini harus menawarkan arah baru bagi pendidikan tinggi Indonesia. Negara sedang menentukan apakah kampus akan diperlakukan sebagai infrastruktur peradaban atau justru semakin didorong menjadi mesin pasar dan pencetak tenaga kerja,” ujar Anggun.

Perlu dicatat bahwa dalam konteks yang sama, mahasiswa Universitas Indonesia juga telah menyampaikan pandangan mereka terkait pemilihan rektor yang kini semakin disetir oleh Menteri. Hal ini menunjukkan adanya perhatian luas terhadap tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

ADAKSI berharap RUU Sisdiknas mampu memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai layanan publik strategis. Dengan demikian, kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat menghasilkan lulusan, tetapi juga sebagai pusat peradaban yang tidak tergerus logika pasar semata.

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *