Main Agenda: Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Share: X Facebook
17957-koordinator-advokasi-bpjs-watch-timboel-siregar

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

BPJS Kesehatan: Kewajiban Jaminan Sosial untuk PRT

Main Agenda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) diwajibkan memiliki perlindungan sosial melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berpartisipasi secara mandiri berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam rangkaian diskusi tentang perlindungan hukum bagi PRT, yang menyoroti kebijakan terkini dalam upaya memperbaiki kondisi ketenagakerjaan mereka.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap Hak PRT

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana iurannya ditanggung oleh pemberi kerja menurut kesepakatan dalam perjanjian kerja. Menurut institusi ini, hak tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dirancang untuk melindungi semua lapisan pekerja, termasuk PRT.

Kritik BPJS Watch: Tantangan dalam Implementasi UU PPRT

Kritik datang dari BPJS Watch, yang menyoroti bahwa perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum memberikan hasil optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam pendataan PRT serta kebijakan iuran yang bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Perlindungan UU PPRT masih kurang memadai karena kendala dalam mengumpulkan data sebaran PRT di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menyoroti bahwa frasa “berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja” dalam pasal UU tersebut justru menciptakan ruang bagi ketidakpastian, karena iuran bisa diberlakukan sesuai kepentingan pihak pemberi kerja.

Pembagian Skema Iuran Jaminan Sosial

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa ada dua skema pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk PRT. Pertama, PRT bisa menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), di mana seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah. Skema ini, menurut Akmal, dirancang untuk memastikan akses perlindungan sosial bagi pekerja yang kurang mampu.

“Peserta PBI JK tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun,” katanya. Ia menekankan perlunya sistem pendataan yang terstruktur agar PRT yang termasuk dalam kategori miskin dapat mendapatkan manfaat sesuai kuota yang ditetapkan. “Dengan pembagian kuota yang jelas, PRT tidak akan tertinggal dalam kebijakan perlindungan sosial,” tambah Akmal.

PRT di Luar Domisili KTP: Perlindungan yang Tetap Berlaku

Menyasar PRT yang bekerja di luar wilayah domisili KTP, Akmal memastikan bahwa mereka dengan status PBI JK atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan di tempat kerja. Ia juga menyebut bahwa koordinasi antar daerah akan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan harmonis.

Peran Deputi BPJS Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Hak PRT

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, dasar hak ini terletak pada Pasal 16 ayat (3) UU PPRT, yang menentukan bahwa iuran ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai perjanjian atau kesepakatan.

“Kalau pendataan tidak ada, bagaimana hak-hak itu bisa terpenuhi? Sistem monitoring harus berdasarkan data yang akurat,” jelas Hendra. Ia menyoroti pentingnya data sebagai acuan untuk mengevaluasi kinerja UU PPRT. “Tanpa data yang lengkap, kita sulit memastikan bahwa seluruh PRT terlindungi secara maksimal,” tambahnya.

Antisipasi Masalah Pendataan dalam Implementasi UU PPRT

Pendapat Hendra disambut dengan harapan bahwa mekanisme pendataan akan diperbaiki agar UU PPRT bisa berjalan efektif. Meski demikian, Timboel Siregar dari BPJS Watch menegaskan bahwa ketergantungan pada kesepakatan kerja tetap menjadi penghalang utama. Ia menyoroti bahwa PRT sering kali menjadi korban dari perjanjian yang tidak adil, sehingga hak mereka bisa terabaikan.

Impak Kebijakan PPRT: Peluang dan Hambatan

Pendapatan dari dua institusi BPJS dan kritik BPJS Watch menunjukkan bahwa UU PPRT memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas hidup PRT, tetapi masih perlu dukungan dari pihak eksekutif dalam pelaksanaannya. Dengan skema PBI JK, sekitar 4,2 juta PRT diharapkan bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas. Namun, Timboel mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengumpulkan data dan menjamin keadilan dalam pembagian iuran.

Kesimpulan: Perjalanan Menuju Perlindungan yang Nyata

Kebijakan UU PPRT dianggap sebagai langkah penting dalam menjamin hak-hak PRT, tetapi keberhasilannya masih tergantung pada keberlanjutan pendataan dan sistem pengawasan yang konsisten. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen mereka untuk mewujudkan jaminan sosial yang inklusif, sementara BPJS Watch terus memantau implementasi agar tidak hanya menjadi aturan yang tertulis di kertas.

Kebutuhan Keterlibatan Lebih Luas dalam Pelaksanaan UU PPRT

Menurut Timboel, pelaksanaan UU PPRT tidak bisa terlepas dari keterlibatan masyarakat dan lembaga penunjang. “PRT yang bekerja di luar wilayah KTP perlu diperhatikan secara khusus, karena mereka sering kali menjadi korban ketidakseimbangan dalam mekanisme pembayaran iuran,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara rinci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *