Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah – Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783929763-9c5f0e5520

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah

Pondokkebaikan.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti prosedur hukum yang dianggap keliru dalam penanganan kasus korupsi. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan terhadap mantan anggota Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai berpotensi mengacaukan tatanan hukum acara pidana di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam proses yang dilakukan. Tersangka belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian sebelum dilakukan pengalihan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Mekanisme yang diterapkan di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketika Publik Salah Memahami Mekanisme

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada publik, Mahfud MD mengakui bahwa banyak pihak, termasuk dirinya sendiri, sempat keliru dalam memahami mekanisme yang terjadi di balik layar penanganan kasus besar ini. Ia menjelaskan bahwa prosedur yang dijalankan saat ini tidak memiliki landasan kuat dalam regulasi yang berlaku. Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan, ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Pertama-tama, Mahfud MD memandang langkah penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah sebagai sesuatu yang positif. Efisiensi waktu menuju proses peradilan menjadi alasan utama mengapa langkah tersebut sempat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ia sendiri termasuk yang terkecoh dengan mekanisme yang diterapkan. Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk yang terkecoh, beber Mahfud.

Akar Masalah dalam Prosedur Hukum

Kekeliruan asumsi ini bermula dari informasi yang beredar mengenai pelimpahan perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mahfud sempat menduga bahwa seluruh proses penyidikan di kepolisian telah rampung sesuai prosedur standar. Ia berasumsi bahwa jika sudah dilimpahkan, berarti tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah mendapatkan P21. Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien, ujarnya.

Namun, setelah menelaah lebih dalam, Mahfud MD menemukan fakta bahwa proses tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menekankan bahwa syarat utama pelimpahan adalah adanya pemeriksaan tersangka oleh penyidik asal, dalam hal ini Polri. Yang terjadi sebenarnya bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi.

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme pengalihan penyidikan seperti ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini berpotensi mengacaukan tatanan hukum acara pidana yang selama ini menjadi pedoman dalam penanganan perkara pidana di tanah air. Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus ini kini menjadi sorotan karena prosedurnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Satgas PKH juga membuka suara mengenai kursi ketua yang kosong setelah eks Jampidsus terseret kasus korupsi. Hal ini menambah kompleksitas situasi hukum yang sedang dihadapi. Masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses hukum akan berjalan ke depannya dan apakah akan ada revisi terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk lebih teliti dalam menerapkan prosedur yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap KUHAP sangat penting untuk menjaga konsistensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan memperbaiki prosedur yang ada, diharapkan tidak terjadi lagi kekeliruan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *