LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784267805-9a8e9239df

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie, Soroti Kejanggalan Prosedur

Pondokkebaikan.com – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, LP3HI menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai terduga pelaku. Proses pengajuan gugatan praperadilan tersebut telah dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026 yang lalu. Langkah ini diambil setelah LP3HI menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam prosedur administratif yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.

LP3HI menilai bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor merupakan tindakan tidak sah. Hal ini disebabkan oleh pemindahan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung tanpa melalui mekanisme yang seharusnya berlaku sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut lembaga tersebut, pemindahan berkas perkara ini dilakukan dengan alasan sinergitas antarlembaga, namun sebenarnya merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil atau de facto yang terselubung.

Detail Gugatan dan Para Pihak

Dalam surat pendaftaran yang telah terdaftar dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tercantum nama Kurniawan Adi Nugroho sebagai penggugat yang mewakili LP3HI. Sementara itu, pihak yang digugat dalam perkara praperadilan ini adalah Irjen Totok Suharyanto yang menjabat sebagai Kepala Kortastipidkor Polri. Kurniawan Adi Nugroho mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut memang telah resmi diajukan.

Ia juga menyampaikan informasi mengenai jadwal sidang pertama yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh wartawan pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Kurniawan menjelaskan bahwa LP3HI mengajukan gugatan praperadilan kasus Febrie karena adanya dasar hukum yang kuat untuk menentang penghentian penyidikan tersebut.

Dasar Hukum Gugatan

Menurut penjelasan yang tertuang dalam gugatan, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah. Proses tersebut berakhir dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Namun, kemudian terjadi penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor yang disertai dengan pelimpahan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menarik perhatian publik luas. Kurniawan menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia, baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru, secara absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah benar-benar selesai. Penyerahan berkas tidak boleh digunakan sebagai mekanisme untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung.

Persyaratan KUHAP dalam Penyerahan Berkas

Lebih lanjut, Kurniawan menyebutkan bahwa dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku melalui Pasal 110 dan Pasal 138. Kedua pasal tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana berkas perkara dapat diserahkan kepada penuntut umum. Konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan bahkan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru.

Kedua pasal tersebut menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan hukum tidak menghilangkan esensi dari ketentuan penyerahan berkas perkara. LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie dengan keyakinan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor merupakan tindakan yang melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan LP3HI kepada Pengadilan

Atas dasar berbagai pertimbangan hukum tersebut, LP3HI mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim. Pertama, LP3HI meminta agar penghentian penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dinyatakan tidak sah, cacat prosedur formil, serta batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan bahwa penghentian penyidikan merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum.

Kedua, LP3HI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kortastipidkor agar melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang menimpa Febrie Adriansyah. Proses penyidikan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya LP3HI untuk memastikan keadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.

Seluruh proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Febrie Adriansyah serta memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. LP3HI tetap memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *