Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Latest Update – Pada 26 Juni 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan hukum terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Vonis tersebut menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Kuasa hukum klien, Heru Widodo, mengkritik putusan ini karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesalahan dalam Penerapan Aturan
Heru Widodo, pengacara Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menyatakan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam putusan Pengadilan Tinggi. Menurutnya, hakim memperbolehkan pengajuan memori banding melebihi tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam menghormati prosedur hukum, yang bisa berdampak pada keabsahan seluruh proses peradilan.
Kuasa hukum Kerry Riza secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026. Pengajuan ini dilakukan karena menolak hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam persidangan. Heru menegaskan bahwa kejanggalan dalam putusan tidak hanya muncul di akhir proses, tetapi juga sejak awal.
“Setelah kami pelajari, tidak hanya janggal, tetapi juga banyak kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin, 22 Juni 2026,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Heru menyebut bahwa hakim tingkat banding melakukan kesalahan dalam menilai keabsahan memori banding yang disampaikan jaksa. Meski tenggat waktu telah lewat, PT DKI Jakarta tetap menerima dokumen tersebut tanpa menyatakan bahwa pengajuan tersebut gugur. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam penerapan aturan hukum acara.
“Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan penuntut umum lebih dari tujuh hari, tetapi tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuk saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir proses berikutnya juga menyimpang dari aturan,” tegasnya.
Heru juga menyoroti keputusan hakim yang menerima hasil audit investigatif BPK sebagai dasar untuk menetapkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa audit tersebut hanya mencakup periode 2018 hingga 2023, padahal kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak oleh Pertamina berlangsung dari 2014 sampai 2024. Dengan demikian, audit tidak memperhitungkan seluruh peristiwa hukum yang terjadi selama masa kontrak, sehingga dianggap tidak lengkap.
“Secara formil seharusnya audit itu tidak bisa digunakan. Karena hanya mencakup periode 2018 sampai 2023, maka menurut penalaran yang wajar hasilnya tidak nyata dan pasti karena tidak menghitung keseluruhan periode,” kata Heru.
Dalam proses banding, hakim memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti, meningkatkan jumlahnya dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Heru mengkritik langkah ini karena tidak menguji secara rinci metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurutnya, pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit tanpa melakukan analisis kebenaran dasar perhitungan tersebut.
Heru juga menekankan bahwa majelis hakim tidak membandingkan harga sewa Terminal BBM Merak untuk memastikan apakah ada peningkatan tarif yang tidak wajar (mark-up). Ia menilai penuntut umum gagal membuktikan bahwa penggunaan harga sewa yang lebih tinggi benar-benar merugikan negara. “Hakim tidak pernah memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan total loss,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum. Heru menyebutkan bahwa audit investigatif BPK, meski sah secara formil, tidak memadai untuk menjadi dasar putusan karena tidak mencakup seluruh rentang waktu yang relevan. Ia menilai bahwa hakim tingkat banding kurang teliti dalam menguji keabsahan hasil audit tersebut. Dengan tidak menguji praduga keabsahan, maka putusan bisa dianggap tidak adil.
Menurut Heru, audit investigatif BPK hanya memperlihatkan kerugian pada periode tertentu, tetapi tidak menyeluruh. Ini berdampak pada keabsahan perhitungan kerugian negara yang digunakan sebagai dasar hukuman. “Karena kerja sama penyewaan berlangsung lebih lama, audit yang hanya mencakup tiga tahun pertama justru menyimpang dari prinsip penghitungan kerugian secara utuh,” jelasnya.
Dalam perjalanan kasus ini, Heru menyoroti ketidakseimbangan dalam proses banding yang berpotensi memengaruhi keputusan akhir. Ia menyatakan bahwa penerimaan memori banding melebihi batas waktu tujuh hari telah menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan perbedaan antara harga sewa saat ini dan harga sewa awal, yang seharusnya menjadi dasar untuk menilai apakah ada keuntungan yang tidak sah.
Kasasi yang diajukan Kerry Riza ke MA diharapkan dapat menguji kembali keabsahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan berbagai kejanggalan yang disebutkan, Heru menegaskan bahwa kasasi ini penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara benar dan tidak terpengaruh oleh kesalahan prosedural. “Kami yakin putusan banding tidak mencerminkan fakta yang benar, karena hasil audit dan perhitungan kerugian negara tidak memadai,” tambahnya.



