KPK Pertimbangkan Pasal TPPU untuk Ma’ruf Cahyono
Pondokkebaikan.com – Latest Update – Badan hukum tertinggi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Instansi antirasuah tersebut membuka kemungkinan untuk menjerat tokoh tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah TPPU. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil gratifikasi yang diterima Ma’ruf tidak hanya disimpan, melainkan juga dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, uang tersebut telah digunakan secara nyata untuk membiayai proyek renovasi rumah pribadi serta menutupi biaya resepsi pernikahan sang anak. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Ma’ruf selama masa jabatannya mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp30 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menilai apakah unsur-unsur pencucian uang telah terpenuhi dalam kasus ini.
Perubahan Bentuk Aset sebagai Indikasi TPPU
Plt Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk aset merupakan salah satu ciri khas dari tindak pidana pencucian uang. Ketika uang hasil korupsi mengalami transformasi menjadi bentuk lain, hal tersebut dapat menyamarkan asal-usul dana tersebut.
“Untuk aset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk, kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa praktik perubahan bentuk uang memang sering terjadi dalam kasus-kasus korupsi. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan jejak uang sehingga sulit dilacak kembali ke sumber asalnya. Oleh karena itu, penyidik KPK berencana untuk mengenakan pasal TPPU sebagai tambahan atau bahkan pengganti pasal lain yang sudah ada. Perkembangan lebih lanjut akan ditentukan setelah proses penyidikan selesai sepenuhnya.
Barang Bukti dan Penggunaan Dana Gratifikasi
Selama proses pemeriksaan, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini merupakan hasil dari gratifikasi tersebut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Jeep Rubicon, serta sebuah gitar elektrik yang memiliki nilai sekitar Rp10 juta. Selain kendaraan dan alat musik, tim penyidik juga mengamankan satu unit sepeda lipat merek Brompton seharga Rp30 juta dan satu ponsel Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. Tidak ketinggalan, sejumlah uang tunai juga berhasil diamankan sebagai bagian dari bukti kasus.
Dari sisi penggunaan dana, Taufik menguraikan bahwa uang senilai Rp1,9 miliar telah disalurkan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma’ruf yang berlokasi di Gandul, Depok. Selain itu, terdapat pula sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada bulan November tahun 2020. Kedua pengeluaran ini menjadi bukti konkret bahwa uang gratifikasi tidak hanya disimpan, tetapi juga dikonsumsi untuk keperluan hidup sehari-hari.
Mekanisme Penerimaan Fee dan Akun Trading
Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima fee atau imbalan sebesar 10 persen dari nilai total paket pekerjaan yang ditanganinya. Jumlah ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Lebih lanjut, Ma’ruf diduga memberikan instruksi kepada para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Instruksi tersebut bertujuan agar penunjukan penyedia barang dan jasa dilakukan sesuai dengan kehendaknya atau melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) yang disampaikan oleh Zakaria.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar. Akhyar merupakan pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga berfungsi sebagai penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Kombinasi antara akun trading dan rekening nominee ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ma’ruf terlibat dalam praktik pencucian uang melalui berbagai instrumen keuangan.



