Penolakan Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Dinilai Menghambat Proses Penyelidikan Kasus MBG
Latest Program – Pada bulan Juni 2026, Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Penolakan ini memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum yang berupaya mengungkap keterlibatan sejumlah nama besar dalam penyelidikan kasus tersebut.
Penyidik Tegaskan Sony Sebagai Pelaku Utama
Menurut penyidik, Sony Sonjaya dinyatakan sebagai pelaku utama karena dianggap paling bertanggung jawab atas praktik penjualan titik lokasi Sumber Pangan Bergizi (SPBG) yang disalahgunakan dalam program MBG. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara melalui penyalahgunaan dana dan konflik kepentingan yang terjadi di berbagai tingkatan.
Permohonan status JC diberikan dengan harapan Sony dapat menjadi saksi yang memberikan informasi penting tentang keterlibatan pihak-pihak lain. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mengetahui sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut, tetapi belum bisa memperoleh perlindungan yang diharapkan.
“Artinya, ketika Sony Sonjaya berani menyuarakan fakta, maka akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam penjualan titik SPBG di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Krisna Murti, Jumat (26/6/2026).
Krisna menambahkan, jumlah nama yang diungkapkan Sony terus berkembang dari awalnya 26 orang menjadi 41 nama. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang luas, termasuk tokoh-tokoh penting di berbagai sektor.
“Ya, ini yang kita ketahui. Timbulnya orang-orang yang diatensi karena memberikan titik lokasi SPBG, dan Sony memberikan titik-titik tersebut kepada 26 nama. Kemudian, jumlahnya berkembang menjadi 41 nama,” imbuhnya.
Dengan ditolaknya permohonan JC oleh Kejaksaan Agung, Krisna menilai proses pengungkapan fakta dalam kasus ini mengalami hambatan. Menurutnya, status JC menjadi alat penting untuk mengamankan saksi dan memastikan kebenaran terungkap tanpa rasa takut.
“Artinya, upaya menyuarakan kebenaran kandas jika JC ditolak. Ini memengaruhi kemampuan Sony untuk memberikan informasi secara terbuka,” ujarnya.
Kuasa Hukum Berharap LPSK Bantu Pemberdayaan Saksi
Meskipun Kejaksaan Agung menolak permohonan JC, kuasa hukum Sony tetap berupaya memperoleh status tersebut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka menegaskan bahwa permohonan telah diajukan ke LPSK dan menunggu keputusan lebih lanjut.
Menurut Krisna, status JC tidak hanya penting bagi Sony, tetapi juga memberikan perlindungan kepada keluarganya. Ia menyebut bahwa keluarga Sony sudah diwawancara oleh LPSK karena nama-nama besar yang akan diungkapkan oleh kliennya bisa berdampak signifikan.
“Tentunya, perlindungan ini bukan hanya untuk Pak Sony, tetapi juga untuk keluarganya. Anak-anaknya kemarin sudah diwawancara oleh LPSK karena keterlibatan ini melibatkan nama-nama besar,” tutur Krisna.
Persyaratan JC Masih Menjadi Fokus Penolakan
Kejaksaan Agung menolak permohonan JC karena menilai Sony Sonjaya belum memenuhi kriteria yang diperlukan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang menjadi alasan penolakan.
Sulaeman menyatakan bahwa permohonan JC dari Sony belum bisa dipenuhi karena penyidik merasa kliennya masih belum mencapai level keterbukaan yang dibutuhkan untuk menjadi saksi yang andal. Ia juga menyebutkan bahwa proses penolakan ini dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan JC atau menolaknya dari tersangka SS,” kata Sulaeman di Gedung Bundar, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih optimis bahwa LPSK akan meninjau kembali permohonan JC Sony. Mereka menilai bahwa status tersebut bisa memperkuat upaya penyelidikan terhadap korupsi yang melibatkan para pelaku utama.
Penolakan JC: Kapan Paling Tepat Diberikan?
Penolakan status JC oleh Kejaksaan Agung juga memicu pertanyaan tentang waktu yang tepat untuk menetapkan seseorang sebagai saksi kunci. Krisna Murti menilai bahwa keputusan ini bisa diubah jika ada bukti tambahan yang menunjukkan kesungguhan Sony dalam memperbaiki kesalahan.
“Kalau nanti ada bukti bahwa Pak Sony terus berupaya memperbaiki keadaan, maka keputusan JC bisa diulas kembali,” ungkap Krisna. Ia berharap keputusan LPSK tidak terburu-buru dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dalam proses ini.
Refocusing MBG: Strategi Baru untuk Kepentingan Kelompok Rentan
Dalam upaya mempercepat penyelidikan, penyidik juga menyoroti perubahan fokus program MBG. Mereka menegaskan bahwa program ini kini lebih prioritaskan kepentingan kelompok rentan, terutama anak-anak dan ibu-ibu yang tidak mampu.
“Ini menjadi kebijakan baru dalam penyelidikan, sehingga fokus tidak hanya pada korupsi, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” jelas Krisna. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk mengungkap lebih banyak fakta.
Dengan penolakan JC, kasus MBG tetap menjadi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik langkah Kejaksaan Agung karena dianggap menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang berdampak luas. Namun, pihak penyidik berpendapat bahwa persyaratan JC harus dipenuhi secara ketat agar tidak ada kelemahan dalam proses hukum.
Krisna menegaskan bahwa upaya mengungkap kebenaran tetap berlangsung meski status JC belum diberikan. Ia yakin bahwa dengan dukungan LPSK, proses ini bisa berjalan lebih lancar. “Kita terus berupaya agar Pak Sony Sonjaya bisa mendapatkan JC, dan dalam waktu dekat LPSK akan datang ke tempatnya untuk meninjau kembali permohonan tersebut,” pungkasnya.
Kasus korupsi MBG menjadi contoh nyata bagaimana keberhasilan



