Langkah Simbolik Pengakuan Penghayat Kepercayaan: Antara Dekret dan Implementasi Nyata
Pondokkebaikan.com – Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 telah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menandai momen bersejarah dalam perjalanan panjang pengakuan terhadap eksistensi komunitas penghayat kepercayaan di tanah air. Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan komitmen negara untuk menghormati keberagaman keyakinan yang telah ada sejak lama.
Meskipun penetapan tanggal tersebut merupakan pencapaian signifikan, para ahli menilai bahwa pengakuan simbolik saja belum cukup. Tantangan terbesar saat ini terletak pada bagaimana pemerintah menerjemahkan pengakuan tersebut menjadi kebijakan konkret yang menjamin kesetaraan hak bagi penghayat kepercayaan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dimensi Historis dan Konstitusional
Agus Wahyudi, Kepala Program Studi Inter Religious Studies di Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa penetapan ini memiliki dimensi historis yang sangat kuat. Tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan, mengingat pada hari tersebut tahun 1945, Wongsonegoro berhasil memperjuangkan frasa “dan kepercayaannya” dalam sidang BPUPKI. Perjuangan tersebut akhirnya terwujud dalam amanat Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kepmenbud No. 135/2026) adalah langkah simbolik yang penting,” kata Agus kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Menurut Agus, keputusan menteri ini juga melengkapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut telah membuka ruang bagi penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk. Dengan demikian, pengakuan terhadap komunitas ini telah berkembang dari tingkat konstitusional hingga implementasi administratif.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Kendati berbagai pengakuan telah diberikan, Agus mengingatkan bahwa perubahan struktural tidak terjadi secara otomatis. Pemerintah masih harus membuktikan komitmennya melalui kebijakan turunan yang memastikan hak-hak penghayat kepercayaan terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia. Tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi di tingkat daerah.
“Pertanyaan yang lebih substantif justru pada implementasi di lapangan. Apakah pelayanan pendidikan agama/kepercayaan di sekolah untuk anak penghayat sudah merata, apakah pencatatan perkawinan penghayat di seluruh kabupaten/kota berjalan tanpa hambatan birokratis, dan apakah diskriminasi sosial-administratif di daerah masih terjadi meski payung hukum sudah ada,” paparnya.
Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian adalah status 13 Juli sebagai hari libur nasional. Meskipun hal ini hanya persoalan teknis, ketiadaan pengakuan tersebut menunjukkan bahwa penetapan hari peringatan belum dibarengi dengan kebijakan yang bersifat mengikat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan.
Jalan Panjang Menuju Kesetaraan Hak
Usulan penetapan hari peringatan bagi penghayat kepercayaan sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2005. Selama hampir dua dekade, komunitas ini berada di luar struktur pengakuan resmi negara. Kini, dengan penetapan melalui keputusan menteri, negara akhirnya memberikan pengakuan formal atas eksistensi mereka.
Agus menekankan bahwa secara konstitusional, jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat. Namun, persoalan yang masih muncul lebih banyak berada pada tataran politik dan implementasi. Hak konstitusional warga negara belum sepenuhnya dirasakan secara setara dalam praktik sehari-hari.
“Jadi, ini lompatan simbolik yang layak diapresiasi, tapi ujian sesungguhnya ada pada konsistensi implementasi. Apakah pengakuan di atas kertas ini diterjemahkan menjadi kesetaraan layanan negara yang dirasakan penghayat kepercayaan di tingkat akar rumput,” tandasnya.
Dari perspektif konstitusi, kebebasan beragama dan kebebasan nurani termasuk hak untuk berganti atau berpindah keyakinan atau agama telah dilindungi secara tegas. Namun, di level politik, masih terdapat berbagai problematik yang perlu diatasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengakuan simbolik ini tidak hanya berhenti pada deklarasi, melainkan menjadi fondasi bagi kesetaraan hak yang nyata bagi seluruh penghayat kepercayaan di Indonesia.
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan layanan publik bagi penghayat kepercayaan akan menjadi tolok ukur keberhasilan pengakuan negara. Melalui kebijakan yang konsisten dan implementasi yang merata, Indonesia dapat menjadi contoh bagi dunia dalam menghormati keberagaman keyakinan sebagai bagian dari identitas bangsa.



