MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
Latest Program – Badan Gizi Nasional (BGN) terima somasi dari Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) terkait Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan ini menyebabkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan selama masa libur sekolah, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan gizi bagi kelompok rentan. PMBGN menilai surat edaran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu pelaksanaan 29.000 kontrak kerja sama yang sudah berjalan sejak awal tahun anggaran 2026.
Kebijakan yang Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Somasi yang diajukan PMBGN menyasar Kepala BGN, dengan argumen bahwa kebijakan menghentikan MBG selama libur sekolah berpotensi menimbulkan masalah hukum, administratif, dan menghambat operasional yayasan mitra di seluruh Indonesia. Kuasa hukum PMBGN, Yusuf Aulia Akbar, menegaskan bahwa keputusan ini bertentangan dengan prinsip hukum perjanjian, karena dinilai tidak memberikan kejelasan hukum kepada para mitra yang telah menandatangani kontrak kerja sama.
“Kami menilai Surat Edaran No. 12 Tahun 2026 berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena substansinya mengubah pelaksanaan kontrak yang sudah disepakati para pihak,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
PMBGN menyatakan bahwa perubahan kebijakan harus melalui proses yang lebih formal, seperti undang-undang atau peraturan teknis, bukan hanya dengan surat edaran. Dengan penghentian MBG selama libur, mereka khawatir akan muncul konflik antara BGN dan mitra yang terlibat, terutama karena program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang rentan.
Dampak pada Kelompok Penerima Manfaat
PMBGN juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan nutrisi. Menurut mereka, kebutuhan gizi tidak boleh terhenti hanya karena adanya masa libur akademik. Ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tetap memerlukan layanan gizi, terlepas dari situasi sekolah. Yusuf menegaskan bahwa MBG tidak hanya berfungsi sebagai program pendidikan, tetapi juga sebagai upaya nasional untuk menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“MBG adalah program pemenuhan gizi yang menyasar kelompok rentan secara luas, termasuk santri dan masyarakat yang tidak memiliki akses ke makanan bergizi sehari-hari,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, kebijakan BGN menimbulkan risiko keberlanjutan program karena kontrak kerja sama yang terhenti bisa mengganggu pelayanan rutin di berbagai daerah. “Kami mengkhawatirkan bahwa keputusan ini akan menghambat upaya peningkatan gizi masyarakat, terutama di tengah perjuangan untuk menekan angka stunting,” jelasnya.
Perubahan Substansi Dugaan Tidak Sesuai dengan Keputusan Sebelumnya
PMBGN menyoroti bahwa kebijakan dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2026 berbeda dari Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 yang menjadi dasar teknis pelaksanaan program sebelumnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum penerbitan edaran tersebut, karena terdapat perubahan substansi yang tidak dijelaskan secara jelas.
“Jika ada perubahan kebijakan yang memengaruhi kontrak, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih tepat, seperti peraturan teknis, bukan hanya surat edaran,” tambah Yusuf.
Kebijakan yang diterapkan BGN dinilai tidak konsisten dengan tujuan awal program MBG, yaitu menyasar kelompok rentan secara kontinu. Yusuf menjelaskan, hentian MBG selama libur sekolah berdampak pada keberlanjutan distribusi makanan bergizi bagi kelompok yang membutuhkan, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Pembelaan dan Tuntutan PMBGN
Menurut PMBGN, sekitar 29.000 kontrak kerja sama menjadi fondasi keberhasilan program MBG di berbagai provinsi. Karena itu, mereka meminta BGN untuk mencabut Surat Edaran No. 12 Tahun 2026 dan memastikan seluruh kontrak tetap berjalan hingga akhir tahun 2026. “Kami ingin memastikan bahwa kepentingan para mitra dan masyarakat tetap dijaga,” ujar Yusuf.
PMBGN juga mengingatkan bahwa layanan gizi harus tetap terjaga dalam kondisi apa pun, termasuk saat libur sekolah. Dengan adanya kebijakan ini, mungkin terjadi kesenjangan dalam akses gizi bagi kelompok yang rentan, seperti balita dan ibu hamil. Yusuf menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat secara holistik, tidak hanya terbatas pada jadwal sekolah.
Keterlibatan Kepala BGN dan Langkah Selanjutnya
Sebagai respon, PMBGN meminta Kepala BGN untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan yang jelas tentang dampaknya terhadap keberlanjutan program. Mereka juga menyarankan untuk mengadakan rapat atau pertemuan antara mitra dan BGN untuk mencari solusi bersama.
Dalam pernyataannya, Yusuf menyebut bahwa perjuangan PMBGN tidak hanya fokus pada kepentingan mitra, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dan menjamin pelayanan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami berharap BGN dapat berkoordinasi dengan para mitra agar program tetap berjalan lancar,” pungkasnya.
Terlepas dari kontroversi ini, PMBGN tetap yakin bahwa MBG memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mereka juga berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih besar kepada program tersebut, terutama dalam menjaga stabilitas pelaksanaan. Dengan keberlanjutan MBG, stunting dan ancaman kesehatan lainnya dapat dikurangi



