Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Latest Program – Pada Rabu, 17 Juni 2026, petugas penyidik Kejaksaan Agung melakukan penutupan gudang penyimpanan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada tahun 2025 hingga 2026.
Penyebab Penyegelan dan Keterlibatan Tersangka
Kasus korupsi yang sedang diteliti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap praktik manipulasi harga dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan sejumlah barang publik. Dugaan pelanggaran ini terjadi di berbagai kategori, termasuk sepeda motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi, yang semuanya didistribusikan sebagai bagian dari MBG.
“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, penyegelan gudang ini hanya salah satu tahap dari penyelidikan yang sedang berjalan. Tim penyidik juga menyatakan bahwa tindakan serupa akan dilakukan terhadap gudang-gudang lain yang terkait dengan pengadaan barang dalam program tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua dokumen dan barang terkait tetap terjaga secara baik hingga proses penyelidikan selesai.
Detail Tersangka dalam Kasus MBG
Sejumlah lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana. Berikut daftar nama-nama tersangka:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Soemantri, sebagai pihak swasta
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Kasus ini menyoroti modus penggelembungan harga yang terjadi selama pengadaan barang. Dalam operasi penyidikan, ditemukan adanya inflasi nilai pengadaan yang tidak proporsional dengan kualitas barang yang diterima. Terutama, pengadaan sepeda motor listrik dianggap sebagai salah satu titik kritis dalam penyimpangan dana.
Detail Pengadaan yang Diduga Diselewengkan
Dalam laporan penyidik, beberapa pengadaan barang menunjukkan indikasi penyimpangan. Contohnya, ada 21.801 unit sepeda motor listrik yang dibeli dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun. Uang tersebut dibayarkan ke PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Selain itu, terdapat indikasi penambahan harga di atas nilai pasar.
Item lain yang terlibat dalam dugaan korupsi adalah sepatu, dengan total pengadaan 32.000 pasang. Pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dan juga melibatkan peningkatan biaya. Selanjutnya, ada tablet sebanyak 31.994 unit yang dibeli dengan harga lebih tinggi dari standar ketentuan. Akhirnya, televisi yang dikirimkan sejumlah 5.400 unit juga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Dari seluruh pengadaan tersebut, penyidik menemukan bahwa ada kesesuaian antara peningkatan biaya dan penurunan kualitas barang. Hal ini berdampak langsung pada efektivitas program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat. Dengan korupsi ini, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok warga justru dialihkan ke beberapa pihak yang terlibat.
Konsekuensi dan Respons dari Wapres
Kasus MBG ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menimbulkan kritik terhadap sistem tata kelola program pemerintah. Mahasiswa yang turut memantau perkembangan kasus menyampaikan respons ultimatum terhadap pemerintah, khususnya terkait korupsi yang terjadi dalam program MBG. Dalam wawancara terpisah, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Ramdhani memberikan janji untuk mengintervensi kasus korupsi tersebut.
Gibran menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus korupsi di program MBG dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Kita akan sikat korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk dalam program MBG,” ujar Gibran, menjelaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pengadaan barang.
Dengan penyegelan gudang dan penetapan tersangka, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menuntut pelaku korupsi di berbagai tingkatan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali proses pengadaan barang dalam program MBG, agar tidak terulang dalam masa depan. Sementara itu, masyarakat menantikan hasil investigasi yang akan diungkapkan oleh lembaga pemerintah dalam waktu dekat.
Kebijakan pengadaan barang yang tidak transparan berpotensi merugikan ribuan keluarga yang berhak menerima manfaat dari MBG. Dengan dana yang dialihkan, ketersediaan barang untuk masyarakat bisa terganggu. Dari sisi fiskal, kasus ini juga menunjukkan adanya penggunaan dana negara yang tidak efisien, sehingga perlu diperbaiki melalui regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Penyidikan ini memperlihatkan bahwa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga di berbagai lembaga pemerintah. BGN, sebagai badan yang bertugas menyebarkan program MBG, justru menjadi korban dari praktik penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Dengan memperoleh data lengkap, Kejagung berharap bisa mengungkap seluruh jaringan korupsi hingga ke akhirnya menuntut pelaku secara hukum.



