Latest Program: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Pondokkebaikan.com – Pemerintah melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengumuman penting ini disampaikan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli 2026, yang menandai perubahan signifikan dalam karier sang jaksa.
Febrie diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Selain itu, ia juga dituduh memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi lainnya yang melibatkan tersangka berinisial DR. Keputusan penetapan status tersangka ini mendorong Febrie untuk secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung.
Selama bertahun-tahun, Febrie Adriansyah dikenal luas sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, momentum kariernya kini berbalik setelah institusi kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam konteks Latest Program ini, publik menyoroti bagaimana seorang jaksa yang selama ini dikenal tegas kini menjadi tersangka.
Proses Penetapan Tersangka dan Detail Kasus
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, secara langsung mengumumkan penetapan status tersangka tersebut melalui konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026). Dalam pernyataannya, Totok menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka secara keseluruhan.
“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok dalam konferensi persnya.
Menurut penjelasan Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menjerat FA dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti. Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Keputusan Mengundurkan Diri dan Proses Hukum Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah juga memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung Burhanuddin. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie dan sejumlah lokasi lainnya dalam rangka penyidikan.
Pertanyaan yang muncul adalah kapan Febrie Adriansyah akan diperiksa secara resmi. Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait timeline pemeriksaan tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan. Latest Program ini juga mencatat bahwa Febrie akan diperiksa dalam waktu dekat sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan.
Jejak Karier Panjang Febrie Adriansyah
Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu arsitek penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 itu menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan tinggi di Jambi.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakajati DIY, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pada 10 Januari 2022, Febrie dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik, antara lain dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp271 triliun, perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, korupsi proyek BTS 4G Kominfo, hingga kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.
Atas pengabdiannya, Febrie juga pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya 10 Tahun dan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun. Kini, rekam jejak panjang tersebut berbalik menjadi sorotan setelah dirinya justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah diusut Kortastipidkor Polri. Latest Program ini menyoroti bagaimana perjalanan karier Febrie yang gemilang kini menghadapi tantangan besar.
Di sisi lain, Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara kedua institusi.



