Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
Latest Program – Koalisi Masyarakat Sipil telah mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta pemerintah untuk menunda pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI, karena menurut mereka, kebijakan ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dalam bidang pertahanan. Dalam pernyataan tersebut, kelompok ini menekankan bahwa tugas utama TNI adalah mempertahankan keutuhan negara, bukan sekadar menjadi alat pembangunan.
Risiko Kebijakan BTP
Kebijakan pembentukan BTP, menurut Koalisi, berpotensi mengaktifkan kembali dwifungsi militer, yaitu peran TNI yang melibatkan kegiatan militer dalam bidang sipil. Hal ini bisa menyebabkan konflik lahan, mengurangi kebebasan sipil, serta membahayakan hak asasi manusia (HAM) masyarakat. Selain itu, integrasi BTP ke dalam struktur keamanan negara dianggap akan mengaburkan batas tegas antara urusan pertahanan dan pemerintahan sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi) juga menyoroti adanya agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki dasar strategis kuat. Kebijakan ini, menurut mereka, berisiko memicu kekacauan dalam tata kelola kekuasaan, mengurangi peran pemerintah sipil, dan memperkuat dominasi militer dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Pernyataan Daniel Awigra
“Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI,” ujar Daniel Awigra, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026). “Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi.”
Daniel menegaskan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang fokus pada tugas pertahanan dan keamanan. Ia menyoroti bahwa dalam kerangka konstitusional ini, TNI tidak boleh dianggap sebagai instrumen pembangunan yang menggantikan atau menutupi fungsi pemerintahan sipil.
Menurut Daniel, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan, serta mengatur peran TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Ia menambahkan bahwa adanya perluasan BTP dan komando teritorial berdampak negatif pada profesionalisme TNI, karena akan menggeser fokus organisasi ke sektor sipil yang seharusnya dijalankan oleh lembaga pemerintahan.
Contoh Penolakan di Daerah
Penolakan terhadap pembentukan BTP juga terjadi di sejumlah daerah, termasuk Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Masyarakat setempat menolak kebijakan ini karena adanya sengketa lahan yang mengancam ruang hidup mereka. Konflik ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemanfaatan lahan yang dilakukan tanpa konsultasi atau izin yang jelas.
Selain itu, pembentukan BTP juga menimbulkan konflik dengan komunitas adat di beberapa wilayah, seperti Desa Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, serta Desa-desa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Konflik tersebut terjadi karena perluasan komando teritorial dianggap mengabaikan hak ulayat masyarakat adat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga.
Landasan Hukum dan Peran TNI
Daniel menegaskan bahwa UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, menegaskan bahwa TNI harus dikembangkan secara profesional dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM. Dalam konteks ini, ekspansi BTP dan komando teritorial berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari visi awalnya sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Daniel, perluasan BTP tidak boleh dijadikan alasan untuk mempermanenkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMSP sejatinya adalah tugas sementara yang diatur oleh otoritas sipil. Ia menekankan bahwa jika BTP dibentuk secara permanen, maka OMSP akan kehilangan kontrol yang ketat, sehingga berpotensi menciptakan intervensi militer ke dalam urusan pemerintahan yang seharusnya dikelola secara demokratis.
Dalam penjelasannya, Daniel mengingatkan bahwa TNI memiliki peran khusus dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Jika BTP diberi mandat tambahan, maka TNI akan kehilangan konsistensi dalam menjalankan tugas pertahanan. Ini bisa memicu ancaman terhadap prinsip supremasi sipil dan kebebasan masyarakat, yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
Perluasan Fungsi TNI
Koalisi menambahkan bahwa perluasan BTP dan komando teritorial bisa memperkuat struktur dwifungsi TNI yang pada masa lalu digunakan untuk memperluas kontrol politik dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Dengan adanya BTP, TNI akan memiliki wewenang lebih luas dalam mengambil keputusan administratif dan pembangunan, yang sebelumnya dipegang oleh lembaga pemerintah.
Koalisi menilai bahwa selama ini dwifungsi militer menjadi salah satu penyebab ketidakseimbangan dalam sistem keamanan dan pembangunan. Mereka menekankan bahwa TNI harus fokus pada tugas utamanya, yaitu mempertahankan kedaulatan negara, sementara fungsi sipil dijalankan secara terpisah oleh lembaga pemerintahan lain. Jika tidak, maka tata negara akan terganggu, dan masyarakat sipil akan kehilangan kebebasan dalam mengelola wilayah mereka.
Kebijakan BTP dan perluasan komando teritorial, menurut Daniel, juga akan mengancam prinsip ketentuan hukum nasional dan internasional yang sudah disahkan. Dengan memperluas peran internal TNI, kemungkinan munculnya konflik antara kebijakan militer dan kepentingan rakyat menjadi lebih besar. Oleh karena itu, Koalisi menuntut evaluasi menyeluruh atas rencana pembentukan BTP, serta tindakan tegas untuk membatasi penggunaan komando teritorial dalam bidang sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap, melalui upaya ini, kebijakan pertahanan yang lebih transparan dan profesional dapat terwujud. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi militer dan sipil, agar tidak terjadi pengambilan keputusan yang tidak adil atau merugikan hak-hak masyarakat. Dengan demikian, tata negara dan arah demokrasi Indonesia dapat terjaga dengan baik, tanpa intervensi militer yang berlebihan.



