Latest Program: TNI Jaga Rumah Jampidsus, Aktivis Kritik
Pondokkebaikan.com – Komite Anti Korupsi Indonesia kembali menyoroti fenomena yang dianggapnya mengkhawatirkan, yakni keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam kegiatan yang selama ini menjadi domain institusi sipil. Fenomena terbaru yang menjadi perhatian adalah penjagaan ketat terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang dilakukan oleh personel TNI pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2026. Langkah ini memicu respons keras dari kalangan aktivis yang menilai adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip pemisahan mandat yang telah diatur dalam konstitusi maupun undang-undang.
Anshor Mukmin, seorang aktivis dari organisasi Anshor sekaligus Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, menyampaikan keberatannya secara tegas mengenai langkah yang diambil oleh TNI. Menurut pandangannya, Indonesia telah berkomitmen menjadi negara hukum yang demokratis, sehingga setiap institusi negara harus menjalankan fungsinya sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil bukan tanpa risiko, karena dapat mengaburkan batas kewenangan yang selama ini telah jelas.
Landasan Konstitusional dan Undang-Undang
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu, 9 Juli 2026, Anshor Mukmin merujuk secara spesifik pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum utama. Pasal tersebut secara eksplisit membedakan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan penjagaan kedaulatan, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang fungsi kamtibmas serta penegakan hukum. Pemisahan ini bukan sekadar pengaturan administratif belaka, melainkan merupakan amanat reformasi konstitusional yang bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjamin tegaknya supremasi sipil.
Bahwa Pasal 30 UUD 1945 membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan, sedangkan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum. Pemisahan tersebut bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan merupakan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menjamin tegaknya supremasi sipil.
Selain merujuk pada konstitusi, Anshor juga mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Dengan demikian, setiap perluasan peran militer ke dalam ranah penegakan hukum sipil harus dipandang secara sangat hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh sistem ketatanegaraan.
Profesionalisme dan Batas Kewenangan
Anshor Mukmin menekankan bahwa profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Setiap pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil perlu dipandang secara hati-hati. Meskipun alasan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil.
Oleh karena itu, setiap perluasan peran militer ke dalam ranah penegakan hukum sipil harus dipandang secara sangat hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh sistem ketatanegaraan. Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Setiap pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aktifitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil perlu dipandang secara hati-hati.
Penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, akuntabilitas, serta sistem pengawasan tersendiri. Sementara itu, TNI dibangun sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat utama menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman pertahanan. Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya.
Menolak Normalisasi dan Menjaga Supremasi Sipil
Komite Anti Korupsi Indonesia mengajak publik untuk menolak segala bentuk normalisasi keterlibatan TNI dalam ranah penegakan hukum sipil. Sebagai Latest Program yang sedang berlangsung, isu ini menjadi penting untuk terus didiskusikan agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang dapat melemahkan demokrasi Indonesia. Anshor Mukmin berharap pemerintah dan TNI dapat bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum.
Dengan demikian, Latest Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pemisahan fungsi antar-institusi negara. Aktivis dan masyarakat sipil terus mengawasi perkembangan terbaru terkait penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI. Harapannya, langkah-langkah selanjutnya akan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan supremasi sipil yang telah lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.



