KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783653811-8e77a32259

KPK Terungkap Modus Suap Melalui Uang Petani KUD Kuansing

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap mekanisme unik dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dalam operasi ini, ditemukan bahwa dana suap berasal dari kontribusi para petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah tersebut. Uang yang dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) para petani ini kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan dengan denominasi mata uang asing.

Mekanisme Pengumpulan Dana dari Petani

Menurut penjelasan resmi KPK, pengumpulan dana dilakukan secara sistematis melalui bendahara koperasi yang saat ini juga telah diamankan oleh tim penyidik. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menguraikan bahwa proses pengumpulan uang dari para petani anggota koperasi tersebut dilakukan oleh bendahara yang turut diamankan dalam operasi ini.

“Pengumpulan uang kepada petani-petani anggota koperasi itu seperti apa, tadi dilakukan oleh bendahara ya, bendahara koperasi yang waktu itu juga turut sudah diamankan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dana yang terkumpul dari para petani tersebut disimpan di bawah pengelolaan koperasi di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, uang-uang ini dikumpulkan dengan tujuan khusus untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Proses konsultasi dilakukan dengan Bupati Kuansing untuk memastikan rekomendasi yang diperlukan dapat disusun dengan baik.

“Itu dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi karena otoritas untuk pelepasan izin kawasan hutan tentunya ada di Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik.

Detail Kasus dan Konversi Mata Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi tambahan mengenai jumlah petani yang terlibat dalam pengumpulan dana ini. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh tim KPK saat peristiwa tertangkap tangan, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Jumlah ini menjadi bukti kuat bahwa dana suap berasal dari sumber yang legit dan dikumpulkan secara kolektif.

Pengumpulan uang tersebut secara spesifik berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT yang mencakup luas wilayah mencapai 1.828 hektar di Kabupaten Kuansing. Proses ini memerlukan rekomendasi dari Pemda karena kewenangan teknis dan kesesuaian tata ruang berada di tingkat daerah, sementara pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan otoritas Kementerian Kehutanan.

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Yang menarik, uang yang dikumpulkan dari para petani tersebut kemudian ditukar dan dikonversi menjadi mata uang Singapura atau SGD. Konversi ini dilakukan sebelum dana diserahkan kepada pejabat tinggi. Uang SGD inilah yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada menteri kehutanan sebagai bentuk suap.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.

Konteks Tambahan Kasus

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah tersebut menyebut bahwa Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar transaksi tunggal.

Dengan modus pengumpulan dana dari petani melalui KUD, kasus ini menjadi menarik karena melibatkan masyarakat kecil sebagai sumber dana suap. Proses ini dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur melalui bendahara koperasi, sehingga memudahkan pengumpulan dana dalam jumlah besar. Dana yang terkumpul kemudian dikonversi ke mata uang asing sebelum diserahkan kepada pejabat tinggi pemerintah.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi dan SHU petani. Dengan adanya investigasi KPK, diharapkan dapat ditemukan celah-celah dalam sistem yang memungkinkan praktik suap terjadi melalui mekanisme pengumpulan dana dari masyarakat. Tim KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *