KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ASN
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini dilakukan pada bulan Juli 2026 setelah melalui proses penyelidikan intensif. Dalam kasus ini, Etik Suryani dituduh memanfaatkan posisinya untuk memeras pejabat daerah melalui mekanisme Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK melakukan penyelidikan tertutup yang akhirnya mengungkap adanya praktik pemerasan sistematis yang melibatkan para pejabat daerah di wilayah tersebut.
Modus Pemerasan Melalui SK Bupati
Menurut Asep, Etik Suryani yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan kembali untuk periode 2025-2030, menerbitkan dua SK penting terkait insentif. Kedua SK tersebut mengatur tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. SK ini diterbitkan untuk Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2026.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Setelah aturan tersebut diterbitkan, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko diminta oleh Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD. Jumlah tersebut kemudian harus disetorkan kepada bupati sebagai bentuk upah pungut. Asep menambahkan bahwa permintaan Etik Suryani ini diduga merupakan kelanjutan dari tradisi yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo bapak’ (samakan dengan bapak),” paparnya.
Jumlah Setoran Mencapai Miliaran Rupiah
Perintah dari Etik Suryani kemudian diteruskan oleh Richard Tri Handoko kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Para pejabat tersebut diminta untuk menyetorkan potongan upah pungut sesuai ketentuan. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan langsung kepada Etik Suryani. Selama periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima oleh ETS mencapai Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemotongan insentif dari BPKAD, KPK juga menemukan adanya praktik setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tersangka ETS memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut setiap tahun. Pengumpulan ini juga dilakukan menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkapnya.
Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan bahwa Tri Mulyo memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan oleh TRM sebesar Rp840 juta. Sementara itu, uang yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.
“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ujarnya.
“Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar,” katanya menambahkan.
Dana-dana yang diterima oleh Etik Suryani tersebut, menurut Asep, digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi tersangka. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Tindakan pemerasan ini dinilai merugikan negara dengan total setoran mencapai miliaran rupiah yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.



