KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah – Siap Pantau

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783986203-9f9bad1c46

KPK Pertimbangkan Supervisi Terhadap Tiga Kasus yang Melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengawasan atau supervisi terhadap tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Juru Pemantau dan Pengawas Penyidikan dan Penuntutan (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kepolisian Republik Indonesia melalui Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sejak bulan Juli 2026. Penetapan ini berkaitan erat dengan perannya dalam menangani berbagai perkara hukum yang melibatkan penyelenggara negara selama masa jabatannya. Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dasar Hukum dan Mekanisme Supervisi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi lain telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Kewenangan ini mencakup berbagai aspek pemberantasan korupsi termasuk pelayanan publik.

“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

Budi menambahkan bahwa meskipun peluang supervisi terbuka, terdapat mekanisme tertentu yang harus dilalui. Pada tahap awal, KPK akan terus memantau perkembangan kasus sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam pengawasan.

“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” sambungnya.

Proses Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Agung

Kortastipidkor Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam berbagai kasus yang melibatkan mereka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan perkara-perkara yang kompleks.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang TPPU. Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Atas berbagai perkara tersebut, Febrie dipersangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Proses hukum terhadap Febrie terus berjalan meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penahanan Don Ritto dan Perkembangan Kasus

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan Don Ritto sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan Don Ritto tetap dapat dimintai keterangan dan tidak mengganggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, terdapat berbagai kritik yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait penanganan kasus Febrie Adriansyah. Habiburokhman sebagai salah satu pihak yang terlibat memberikan tanggapan terhadap kritik dari Mahfud MD. Ia menjelaskan bahwa penyerahan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung dilakukan dengan tujuan untuk meredam friksi yang mungkin timbul dalam proses hukum.

KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Jika diperlukan, lembaga tersebut tidak menutup kemungkinan untuk melakukan supervisi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi KPK dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara efektif dan transparan.

Seluruh pihak menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana Kejaksaan Agung akan menangani kasus-kasus ini. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. KPK siap untuk berperan aktif jika diperlukan dalam pengawasan proses hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *