KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Milik Nomine
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka penyelidikan resmi terkait kepemilikan sebuah hunian mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Properti seluas ratusan meter persegi ini diyakini sebagai kediaman resmi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun tercatat secara resmi atas nama pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan keluarga dengannya. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi KPK melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengonfirmasi temuan ini kepada awak media di Jakarta pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Menurut penjelasan beliau, Febrie diduga memanfaatkan seseorang sebagai nomine untuk keperluan kepemilikan rumah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pencatatan aset pribadi dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang seharusnya dilakukan secara transparan.
“Diduga yang bersangkutan (Febrie Adriansyah) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Aminudin dengan tegas. Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan investigasi lebih dalam mengenai kepemilikan properti di Sentul tersebut.
Ketidaksesuaian ini menjadi alasan utama mengapa aset rumah di Sentul tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie untuk tahun 2025. Setelah dilakukan pengecekan oleh wartawan ANTARA terhadap dokumen LHKPN tersebut, ditemukan bahwa seluruh aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh sang jaksa hanya tersebar di tiga wilayah, yaitu Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Kota Bandung. Hal ini memperkuat dugaan bahwa rumah di Sentul memang dimiliki melalui mekanisme nomine.
Temuan Uang Tunai dan Emas Batangan
Situasi ini semakin menarik perhatian setelah tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan di rumah tersebut pada tanggal 9 Juli 2026. Selama operasi tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah uang tunai serta emas batangan di dalam hunian itu. Jumlah uang tunai yang ditemukan mencapai miliaran rupiah, sementara emas batangan memiliki berat total sekitar lima kilogram.
Febrie Adriansyah kemudian memberikan klarifikasi terkait penemuan barang-barang berharga tersebut dalam sebuah konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta. Ia mengakui bahwa rumah di Sentul memang merupakan kediaman pribadinya yang telah lama ia miliki. Ia juga menyebutkan bahwa proses kepemilikan sejak awal dapat ditelusuri untuk membuktikan kebenarannya. Menurutnya, rumah tersebut telah menjadi tempat tinggalnya sejak beberapa tahun lalu.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan oleh penyidik, Febrie menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukanlah miliknya secara pribadi, melainkan milik seseorang. Namun, ia belum mengungkapkan identitas lengkap dari pemilik barang-barang tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan tertentu yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Klarifikasi dari Febrie ini disampaikan setelah tim gabungan melakukan penggeledahan intensif di kawasan Sentul. Dalam operasi tersebut, Brimob dengan senjata lengkap juga turut mengawal proses pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus di Polda Metro Jaya. Seluruh temuan dan penjelasan dari pihak terkait akan terus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai prosedur yang telah ditetapkan. KPK juga berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan rumah di Sentul tersebut.



