Key Strategy: ICW Kritik Prabowo Normalisasi Rangkap Jabatan BGN Cs
Pondokkebaikan.com – Dalam konteks Key Strategy, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyoroti adanya praktik jabatan ganda yang dilakukan tiga tokoh utama Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI. Laporan ini disampaikan pada Juli 2026, sebagai bagian dari upaya mengungkap fenomena korupsi dalam sistem tata kelola pemerintahan. Penyebab utama yang dianalisis adalah kesenjangan dalam pengawasan jabatan yang ditempati oleh para pejabat BGN di berbagai lembaga strategis.
Konflik Kepentingan dan Sistem Kebijakan
Praktik jabatan ganda yang dilakukan para kepala BGN di badan usaha milik negara (BUMN) dinilai menimbulkan risiko konflik kepentingan. Ini bisa memicu kebijakan yang tidak sepenuhnya objektif, karena individu yang mengemban lebih dari satu peran mungkin memiliki kepentingan pribadi atau politik yang memengaruhi keputusan. Dalam Key Strategy, ICW menyoroti bagaimana pengangkatan ini menciptakan dinamika yang menguntungkan kelompok tertentu, sementara mengabaikan prinsip keadilan.
Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai pelaku normalisasi ini, dengan menunjuk tiga tokoh BGN ke posisi strategis di BUMN. Dalam pemerintahan, sistem merit—yaitu pengisian jabatan berdasarkan kompetensi—seharusnya menjadi dasar utama. Namun, kebijakan tersebut terkesan lebih menekankan koneksi politik, sehingga menghasilkan penyimpangan dalam pengelolaan jabatan publik. Hal ini memicu kritik terhadap efektivitas Key Strategy dalam memperkuat transparansi.
Pengangkatan Kepala BGN dalam Key Strategy
Empat pihak yang terlibat dalam laporan ICW adalah Nanik S. Deyang, yang menjabat sebagai Kepala BGN sejak 2025. Ia juga menjadi komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, ditempatkan sebagai Wakil Komisaris di Pertamina Patra Niaga sejak Februari 2024. Trenggono, mantan Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), kini bergabung dengan BGN sebelum menjabat di lembaga tersebut.
Keberadaan para pejabat BGN di jabatan strategis dinilai mengakibatkan dominasi afiliasi politik dalam pengambilan kebijakan. Kritik mengarah pada fakta bahwa pengangkatan ini tidak melibatkan evaluasi yang memadai, sehingga memperbesar risiko korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Dalam Key Strategy, pengawasan terhadap pengisian jabatan menjadi kurang intensif, menciptakan celah bagi praktik inkonseptual.
Analisis dan Kritik terhadap Key Strategy
Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menjelaskan bahwa normalisasi jabatan ini sudah menjadi kebiasaan dalam sistem pemerintahan saat ini. Ia menekankan bahwa ketiga tokoh BGN tersebut menjabat di posisi yang saling terkait, seperti kepengurusan di perusahaan BUMN dan jabatan di lembaga pemerintah. Dalam Key Strategy, keberadaan mereka di dua lembaga yang berbeda memungkinkan pengaruh saling berulang dalam kebijakan.
“Ketika ada satu individu yang mengemban dua atau lebih peran dalam kerangka yang sama, ia bisa memengaruhi berbagai proses kebijakan, termasuk penerimaan mitra atau keputusan operasional,” kata Wana dalam wawancara dengan Suara.com. Ia menambahkan bahwa praktik ini mengurangi pengawasan yang seharusnya terjadi, dan memperbesar risiko penyimpangan seperti korupsi atau penerimaan suap. Key Strategy, dalam kasus ini, justru memperkuat kekuasaan yang berpotensi terjadi permainan.
Transparansi dalam Keppres 18/M Tahun 2026
Keppres yang dikeluarkan pada 8 Juni 2026 memicu kritik karena dinilai tidak mencerminkan transparansi yang optimal. Wana menyoroti bahwa pemerintah mengetahui adanya dua tokoh BGN yang menjabat di BUMN sejak sebelum keputusan tersebut ditetapkan. Ia menilai normalisasi ini sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang bersifat rutin, meski berpotensi merusak kredibilitas lembaga publik dalam Key Strategy.
Dalam Key Strategy, Ombudsman RI melakukan riset cepat pada September 2025 dan menemukan setidaknya empat masalah maladministrasi dalam sistem tata kelola BGN. Salah satu temuan utama adalah preferensi afiliasi yayasan dalam pemilihan mitra kerja, yang diduga memberi keuntungan pada kelompok tertentu. Praktik ini bisa mempercepat proses korupsi atau penyalahgunaan wewenang, menurut analisis ICW.
Kredibilitas dan Dampak pada Lembaga Publik
Kepala BGN Nanik S. Deyang dan rekan-rekannya dinilai menjadi contoh nyata dari praktik jabatan ganda yang mengancam kredibilitas lembaga publik. Dalam Key Strategy, penunjukan mereka ke posisi strategis di BUMN menciptakan dinamika kebijakan yang tidak sepenuhnya independen. Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah sistem meritokrasi benar-benar diterapkan atau hanya sekadar konsep yang ditekankan sebagai alasan formal.
Wana Alamsyah menegaskan bahwa konflik kepentingan ini bisa muncul ketika satu individu mengemban dua jabatan yang saling berkaitan. Misalnya, seorang Menteri Pertanian yang sekaligus menjabat sebagai komisaris di PT Perkebunan Nusantara bisa memengaruhi kebijakan melalui pengambilan keputusan di perusahaan BUMN. Dalam Key Strategy, dinamika ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan pribadi bisa masuk ke dalam proses regulasi.



