Key Strategy: Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Share: X Facebook
51526-demo-mahasiswa

Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil

Key Strategy – Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan kekecewaannya terhadap penarikan Komponen Cadangan (Komcad) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghadapi aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai titik Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2026. Mereka menyatakan langkah tersebut tidak sesuai dengan konteks situasi yang tenang dan mengundang pertanyaan tentang kebutuhan penggunaan kekuatan militer dalam kondisi seperti itu.

Keputusan Pemerintah Dibantah karena Tidak Ada Dasar Hukum

Menurut perwakilan koalisi, Kementerian Pertahanan melakukan pengerahan Komcad tanpa adanya alasan yang memadai. Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang dikeluarkan pada 11 Juni 2026 memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan. Namun, kebijakan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena situasi di Jakarta saat itu masih damai.

“Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru,” ujar Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Bhatara, mobilisasi militer dalam kondisi demokrasi seharusnya hanya dilakukan sebagai opsi terakhir ketika aparatur sipil tidak mampu mengendalikan situasi. “Dalam negara demokrasi, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tidak boleh berkembang menjadi alat yang bisa diaktifkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas,” tambahnya.

Komcad Dimaksudkan untuk Ancaman Kedaulatan Negara

Koalisi mempertanyakan fungsi Komcad dalam kasus ini. Bhatara menjelaskan bahwa Komcad dibentuk dengan tujuan memperkuat komponen utama pertahanan negara, seperti TNI, dalam menghadapi ancaman seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, atau serangan cyber, nuklir, biologi, dan kimia. “Komcad bukan untuk merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Menurut Bhatara, penggunaan Komcad saat ini tidak sesuai dengan maksud undang-undang yang mengatur kondisi darurat militer atau perang. Ia menyoroti Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menyatakan bahwa mobilisasi hanya boleh dilakukan jika negara dalam kondisi perang atau darurat militer, dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertanyaan tentang Urgensi Aksi

Kritik koalisi juga menyoroti urgensi pengerahan Komcad. Mereka menanyakan apakah ancaman yang dinyatakan pemerintah cukup serius untuk memicu mobilisasi tersebut. “Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya?” tanyanya.

Bhatara memaparkan bahwa dalam UU PSDN, pasal-pasal yang mengatur parameter ancaman telah disusun secara rinci. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan ancaman seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serta serangan berbagai jenis yang merugikan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. “Karena itu, pengerahan Komcad pada 12 Juni 2026 terasa tidak tepat sasaran, karena situasi di Indonesia masih tergolong stabil,” ujarnya.

Impak pada Kedaulatan Sipil

Pengerahan Komcad dalam situasi damai dinilai berpotensi memicu gesekan antar warga sipil dan mengurangi ruang bagi dialog dalam proses demokrasi. Koalisi mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengubah persepsi masyarakat tentang peran institusi militer dalam pengambilan keputusan politik. “Dengan mempergunakan Komcad tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah mungkin mengabaikan prinsip supremasi sipil dalam sistem kekuasaan,” kata Bhatara.

Hal ini juga memperlihatkan ketidakseimbangan antara kekuasaan militer dan kekuasaan sipil. Bhatara menekankan bahwa mobilisasi militer dalam kondisi damai bisa menjadi sinyal bahwa institusi sipil tidak mampu menjalankan tugasnya. “Ini menggambarkan bahwa TNI tidak hanya bertugas untuk pertahanan, tetapi juga terlibat dalam penyaringan kebijakan politik yang menjadi tanggung jawab lembaga lain,” imbuhnya.

Peran Komcad dalam Kebijakan Pertahanan

Koalisi mempertanyakan apakah Komcad seharusnya menjadi pilihan utama dalam menghadapi aksi demonstrasi. Mereka berpendapat bahwa penggunaan kekuatan militer dalam kasus seperti ini bisa menimbulkan konflik yang tidak perlu. “Penggunaan Komcad saat situasi damai menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan alat ini untuk tujuan yang tidak sepenuhnya jelas, terutama dalam konteks demonstrasi yang bersifat kritis dan tidak anarkis,” ujarnya.

Bhatara mengingatkan bahwa Komcad dimaksudkan untuk menjadi cadangan dalam kondisi krisis, bukan untuk merespons aksi sipil yang berlangsung secara normal. “Ketika TNI dan Polri mampu menjaga keamanan, mengapa Komcad harus dikerahkan? Ini bisa memperkuat kesan bahwa kekuasaan militer digunakan untuk mengendalikan kekuasaan sipil, terutama dalam konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Reformasi Agraria dan Kebutuhan Perubahan

Sementara itu, Bhatara juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa perlu diimbangi dengan upaya-upaya untuk menciptakan perubahan melalui reformasi agraria dan kebijakan sosial lainnya. “Tanpa reformasi agraria, Indonesia akan sulit bertransformasi menjadi negara yang lebih adil dan inklusif,” katanya.

Kritik ini semakin menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan kekuasaan. Mereka berharap pemerintah mampu memperjelas alasan pengerahan Komcad dan menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, langkah tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang hukum, tetapi juga tentang visi dan keadilan yang ingin dicapai dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Koalisi juga menyoroti bahwa pengerahan Komcad terjadi dalam waktu singkat, yaitu antara 11 hingga 12 Juni 2026. Ini menunjukkan adanya kecepatan dalam pengambilan keputusan yang mungkin kurang didasari analisis yang matang. “Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari penggunaan kekuatan militer dalam konteks yang damai, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa TNI terlibat dalam penguasaan politik,” pungkas Bhatara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *