Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
Hasil Lelang Korupsi Juni 2026
Pondokkebaikan.com – Dalam lelang barang rampasan korupsi yang diadakan pada bulan Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tiga pemenang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk pembayaran total sebesar Rp61,4 juta. Meski terdapat beberapa penawar yang mengajukan langkah keuangan, ketiganya dinyatakan gagal melakukan penyetoran dana sesuai jadwal. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk mengulang proses lelang pada akhir tahun, yaitu Desember 2026, sebagai upaya memastikan aset-aset tersebut dapat dialihkan ke kas negara.
KPK berhasil menyumbangkan sekitar Rp39,8 miliar ke kas negara dari hasil penjualan barang rampasan selama periode tersebut. Jumlah ini mencerminkan efektivitas mekanisme lelang yang dijalankan lembaga antikorupsi. Namun, meskipun ada beberapa item yang terjual dengan harga yang memuaskan, tiga pemenang tertentu gagal memenuhi tanggung jawabnya. Terutama salah satu dari mereka adalah pembeli iPhone XS 64 GB, yang berharga Rp34 juta. Aset tersebut merupakan barang rampasan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.
Aset yang Gagal Dibayar akan Dilelang Ulang
KPK menegaskan bahwa barang-barang yang belum terbayar akan kembali dijual melalui proses lelang ulang pada Desember 2026. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa hasil kejahatan koruptor tidak tetap berada di tangan individu yang terlibat, tetapi kembali kepada kepentingan umum. Sejumlah aset seperti iPhone XS 64 GB, iPhone 13 Pro Max 1 TB, dan satu unit telepon genggam lainnya masuk dalam daftar yang akan dijual kembali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga pemenang lelang dianggap tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 25 Juni 2026. “Nilai total wanprestasi mencapai Rp61,4 juta,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026). Ia menambahkan bahwa lelang tersebut adalah bagian dari program pemulihan aset yang digelar KPK untuk menutupi keuntungan yang diraih pelaku korupsi.
Budi Prasetyo juga menyoroti antusiasme publik terhadap mekanisme ini. Ia menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam lelang menunjukkan kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas KPK. “Kami mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti lelang barang rampasan negara. Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
Pemenang Lelang iPhone XS dan 13 Pro Max
Dari seluruh aset yang dilelang, iPhone XS 64 GB menjadi salah satu item yang menarik perhatian. Meski nilai batas penawaran hanya Rp231 ribu, item tersebut berhasil ditawar hingga Rp34 juta. Hal ini menunjukkan minat kuat masyarakat terhadap barang-barang yang berasal dari kasus korupsi. Item serupa juga termasuk iPhone 13 Pro Max 1 TB dari perkara yang melibatkan Hasanuddin, yang terjual dengan harga Rp17,8 juta. Angka ini hampir tiga kali lipat dari batas harga awal yang ditetapkan, yakni Rp5,8 juta.
Di samping itu, dalam lelang yang sama, mesin kopi La Marzocco, yang berharga Rp77,6 juta, laku Rp108,7 juta. Sedangkan rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual seharga Rp6,2 miliar, lebih tinggi dari batas harga yang diberlakukan. Aset-aset ini sebelumnya telah dijual sebagai bagian dari upaya KPK untuk menutupi dana yang diperoleh pelaku korupsi. Namun, meski ada item yang laku dengan harga menggiurkan, beberapa pemenang tidak memenuhi kewajibannya.
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
“KPK meyakini bahwa pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, mekanisme ini juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan kepada negara serta masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budi, pemulihan aset menjadi strategi penting dalam menekan tindak pidana korupsi. Dengan mengembalikan barang-barang yang diperoleh melalui kejahatan ke negara, KPK membantu memperkuat sistem keuangan publik dan mengurangi kesenjangan antara pelaku korupsi dengan masyarakat. “Pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” kata Budi.
KPK menggelar lelang tersebut melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026. Proses ini dirancang untuk memastikan barang-barang rampasan dapat dijual secara terbuka dan menarik minat pembeli. Meski ada beberapa pemenang yang gagal melunasi pembayaran, KPK tetap berhasil mengumpulkan dana signifikan untuk kas negara. Kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra, sekitar Rp16,6 miliar, disusul Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.
Lelang ini juga menjadi sorotan karena masyarakat tertarik memperoleh barang-barang yang diperoleh dari kejahatan korupsi. Contohnya, iPhone XS 64 GB yang menjadi incaran banyak calon pembeli. Aset ini memiliki nilai pasar yang sangat tinggi, sehingga mamp



