Key Discussion: Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Share: X Facebook
84388-kemendagri

Mendagri dan Menteri PKP Meneken SKB untuk Mempercepat Program 3 Juta Rumah

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Akses Rumah Layak bagi MBR

Key Discussion – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada hari Jumat, 19 Juni 2026. SKB ini merupakan langkah kunci dalam memperkuat kerangka hukum yang mendukung kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta memastikan program tersebut berjalan lebih efisien dan inklusif.

SKB sebagai Dasar Hukum untuk Pemda

Dalam pernyataannya, Mendagri menjelaskan bahwa SKB ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi akses rumah bagi MBR. Program Pembangunan 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, dirancang untuk mempercepat realisasi perumahan layak huni di berbagai daerah. Dengan adanya SKB, Pemda diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan dukungan kebijakan, termasuk pengurangan beban biaya perizinan dan pajak bagi calon pemilik rumah.

“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat mendapatkan rumah, baik yang dibangun maupun yang dibeli, serta memberikan kesempatan lebih luas bagi pengembang untuk membangun perumahan yang terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah,” kata Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB.

Pembebasan Retribusi dan Penyesuaian Kriteria MBR

Mendagri menjelaskan bahwa melalui SKB ini, pemerintah melakukan revisi terhadap definisi MBR, sekaligus memperluas kriteria zona perumahan menjadi empat kategori. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan batasan pendapatan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Sebelumnya, MBR hanya terbagi dalam dua zona, namun kini perbedaan kriteria lebih jelas dan fleksibel.

Menurut Tito Karnavian, penggunaan empat zona ini membantu pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perumahan dengan realitas lokal. Contohnya, di zona 4 yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas pendapatan MBR ditingkatkan. Untuk penduduk yang belum menikah, ambang pendapatan ditetapkan di atas 12 juta rupiah, sedangkan yang sudah menikah mencapai 14 juta rupiah. Sementara di zona 1 dan zona 2, kriteria pendapatan lebih rendah, dan zona 3 menyesuaikan kondisi daerah tertentu.

“Di zona 1, kriteria MBR yang belum menikah ditetapkan di bawah 7 juta rupiah, sedangkan yang sudah menikah di bawah 8 juta. Kini, zona 1 dan 2 telah diubah, dengan penyesuaian pendapatan maksimal untuk zona 1 menjadi 8,5 juta dan zona 2 menjadi 10 juta. Di zona 4, pendapatan minimal untuk warga yang belum menikah adalah 12 juta, sementara yang sudah menikah mencapai 14 juta,” ujarnya.

Domisili Tidak Menjadi Penghalang untuk Akses Manfaat

Tito Karnavian menyoroti bahwa masalah domisili—yang selama ini menjadi hambatan bagi MBR—telah diatasi melalui SKB ini. Ia mencontohkan warga yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok, karena harga properti di sana lebih terjangkau. Dengan SKB, MBR diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas perizinan dan pajak, tanpa harus terikat pada KTP daerah setempat.

Menurutnya, kebijakan ini memastikan bahwa warga berpenghasilan rendah, baik yang tinggal di kota maupun daerah, bisa memperoleh manfaat yang sama. “Tujuannya adalah mempermudah MBR, di mana pun mereka berada, dalam mendapatkan pembebasan retribusi PBG, BPHTB, dan pengurangan pajak,” tambahnya. Kebijakan ini juga mendukung pengembang dalam membangun perumahan yang lebih murah, sekaligus mendorong integrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Manfaat Kebijakan bagi Pemda dan Perekonomian

Dalam penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa SKB ini tidak hanya mempermudah MBR tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah. Salah satu keuntungan utama adalah pengurangan backlog perumahan yang sering menjadi prioritas bagi kepala daerah. Dengan pembangunan 3 juta rumah, jumlah rumah layak huni dapat meningkat, sehingga menekan permasalahan ketersediaan hunian yang memadai.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga menciptakan ekosistem perumahan yang lebih dinamis. Tito Karnavian menjelaskan bahwa adanya rumah baru di wilayah tertentu berpotensi meningkatkan pendapatan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena lahan yang sebelumnya tidak produktif kini menjadi kawasan hunian yang bernilai ekonomi. “Dengan bangunan berdiri, lahan yang dulu hanya dikenai pajak tanah sekarang bisa mendapat pajak bumi dan bangunan, sehingga keuntungan fiskal daerah semakin terbuka di masa depan,” katanya.

Partisipasi Kementerian Lainnya dan Stakeholder Daerah

Kegiatan penandatanganan SKB dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Hadir pula para gubernur, bupati, dan wali kota yang menyampaikan aspirasi melalui pertemuan virtual. SKB ini diharapkan menjadi pondasi untuk kolaborasi lebih efektif antara pemerintah pusat, daerah, dan pengembang dalam mencapai target pembangunan 3 juta rumah.

Implementasi dan Perkembangan Selanjutnya

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *