Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Share: X Facebook
17931-ilustrasi-memilih-makanan-minuman-kemasan

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Pondokkebaikan.com – Badan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mengajukan desakan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini dinilai masih kurang memberikan perlindungan optimal bagi konsumen, terutama anak-anak, dalam memperoleh informasi gizi yang jelas. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem klasifikasi nutri-level yang menggunakan huruf A hingga D, yang dirasa memberatkan bagi masyarakat umum.

KPAI dan Fakta Indonesia Mengusulkan Perubahan Sistem Label

KPAI bersama Fakta Indonesia menyatakan bahwa sistem klasifikasi nilai gizi saat ini masih membingungkan. Mereka menyarankan untuk mengganti metode tersebut dengan label peringatan yang lebih spesifik, seperti menandai produk sebagai “tinggi gula,” “tinggi garam,” atau “tinggi lemak.” Hal ini bertujuan agar konsumen, terutama anak-anak, dapat lebih mudah memahami komposisi nutrisi dalam makanan yang dikonsumsi.

“Peraturan BPOM ini belum mengambil mandat dari Undang-Undang Kesehatan dan PP 28 terkait informasi nilai gizi,” kata Jasra Putra, Komisioner KPAI.

Menurut Jasra, aturan yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan amanat hukum yang mengharuskan pemberian informasi gizi yang jelas. Meski BPOM telah mempublikasikan hasil riset sebelumnya yang menunjukkan label peringatan lebih mudah dipahami, sistem nutri-level tetap dianggap tidak efektif. Ia menegaskan bahwa kejelasan informasi menjadi kunci untuk membantu anak-anak mengenali produk pangan yang sehat.

Label Peringatan Lebih Efektif, Tapi Masih Perlu Dievaluasi

KPAI menekankan bahwa label peringatan di bagian depan kemasan lebih efektif dalam menarik perhatian konsumen. Survei internal BPOM sendiri menyebutkan bahwa masyarakat lebih menginginkan label yang langsung menyatakan kandungan gula, garam, dan lemak daripada sistem huruf A-D. Namun, kebijakan ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk menjamin konsistensi dengan regulasi kesehatan nasional.

“Dari pengalaman kami di masyarakat, khususnya di kampung-kampung, mereka lebih memilih label peringatan karena lebih mudah dipahami,” tutur Ari Subagio Wibowo, Ketua Fakta Indonesia.

Ari menambahkan bahwa penggunaan sistem nutri-level justru bisa membuat kepentingan industri lebih diutamakan daripada kebutuhan konsumen. “Jangan sampai kepentingan masyarakat diabaikan,” imbuhnya. Ia juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara peraturan BPOM dengan regulasi lain yang terkait informasi gizi. Dengan sistem label yang lebih jelas, masyarakat diharapkan bisa mengambil keputusan yang lebih bijak terkait konsumsi makanan.

KPAI Berharap Peraturan Lebih Selaras dengan Undang-Undang Kesehatan

Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Hak Anak atas Pangan Sehat yang digelar di Jakarta, KPAI menyatakan kebutuhan untuk menyelaraskan Peraturan BPOM dengan Undang-Undang Kesehatan. Regulasi ini bertujuan menekan angka penyakit tidak menular, seperti obesitas dan penyakit kronis, yang sering dialami oleh anak-anak. Dengan menyelaraskan aturan, KPAI ingin memastikan bahwa informasi gizi produk pangan mencerminkan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Menurut Jasra, akses informasi gizi yang mudah dipahami sangat penting bagi anak-anak. “Ini bagian dari hak asasi yang harus diperhatikan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa label peringatan dapat membantu anak-anak mengenali kandungan makanan dan memilih produk yang lebih sehat. Hal ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin keterjangkauan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kerja Sama dengan Kemenko PMK untuk Penyelarasan Regulasi

KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyelaraskan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dengan berbagai regulasi kesehatan lainnya. Menurut Jasra, keharmonisan antara aturan tersebut adalah langkah penting untuk menjamin konsistensi dalam perlindungan hak anak dan konsumen.

Sementara itu, Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Fakta Indonesia, menyatakan bahwa sistem label yang diterapkan BPOM berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. “Pengecualian terlalu banyak bisa membuat konsumen bingung, karena tidak semua produk harus memiliki label yang sama,” ujarnya. Ia menekankan bahwa peraturan ini perlu direvisi agar seluruh produk pangan dapat menyajikan informasi gizi yang transparan dan akurat.

Kebaikan dan Kepentingan Industri Perlu Ditempatkan dengan Seimbang

Peraturan BPOM yang berlaku saat ini dinilai bisa memicu ketimpangan distribusi produk makanan sehat. Dengan adanya label A-D, produk yang memiliki nilai gizi lebih baik dinilai lebih menarik bagi konsumen, sementara produk yang dianggap kurang sehat mungkin tidak langsung terlihat. Ini bisa membuat industri lebih berfokus pada kepentingan komersial daripada kebutuhan masyarakat.

Azas menambahkan bahwa label peringatan yang terletak di bagian depan kemasan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. “Kalau aturan hukum terlalu banyak pengecualian, maka kepastian hukum bisa terganggu,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa label yang jelas tidak hanya membantu konsumen, tapi juga memastikan industri tetap berkomitmen pada kepentingan kesehatan publik.

Kajian KPAI dan Fakta Indonesia Mendukung Perubahan

Kajian yang dilakukan KPAI serta organisasi masyarakat sipil lainnya menunjukkan bahwa label peringatan lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran konsumen tentang kandungan gizi makanan. Hasil riset BPOM yang dipublikasikan sebelumnya juga mendukung pandangan ini, dengan menunjukkan bahwa sistem label seperti “tinggi gula” lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

“Kami berharap melalui advokasi ini regulasi dapat menjadi lebih baik. Industri juga memiliki kewajiban untuk ikut memberikan perlindungan kepada anak-anak,” tutur Jasra Putra.

Dengan memperbaiki peraturan, BPOM diharapkan dapat menghasilkan standar informasi gizi yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. KPAI dan Fakta Indonesia yakin bahwa perubahan ini tidak hanya membantu anak-anak, tetapi juga memperkuat kesadaran publik tentang konsumsi makanan sehat. Kehadiran label yang jelas akan mendorong keputusan konsumen yang lebih bijak, sekaligus mengurangi risiko konsumsi makanan berlebihan yang berdampak pada kesehatan.

Perubahan sistem label ini juga berpotensi mengurangi kesenjangan informasi gizi antar produk. KPAI menegaskan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kesehatan anak-anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *