PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Published Juni 9, 2026 · Updated Juni 9, 2026 · By Hadi Permata

KPK Tahan Dua Bos Travel Haji, Ismail Menangis dan Asrul Menggunakan Tongkat

Key Discussion - Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua direktur perusahaan travel haji, Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba dari PT Raudah Eksati Utama. Kedua tersangka dugaan tindakan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Korupsi Kuota Haji Diduga Terkait Penyuapan Pejabat

KPK menemukan bahwa kedua tersangka melakukan praktik korupsi dengan memberikan uang kepada pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sesuai aturan perundang-undangan. Praktik ini menghasilkan keuntungan tidak sah bagi perusahaan terkait dengan total nilai mencapai sekitar Rp68,6 miliar. Dugaan korupsi terjadi saat kedua bos travel tersebut menyelenggarakan penambahan kuota haji khusus yang melebihi aturan berlaku.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menyebut bahwa keuntungan tidak sah tersebut diperoleh melalui pengaturan distribusi kuota kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang berafiliasi dengan Asrul. Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan dana sebesar 406 ribu dolar AS kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Pertemuan dengan Mantan Pejabat Haji Dipercaya sebagai Sarana Korupsi

Dalam konstruksi perkara, KPK menyatakan bahwa Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur menemui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan penambahan kuota haji khusus yang melebihi aturan, khususnya kuota percepatan keberangkatan atau skema T0.

KPK menyebut bahwa dana tambahan tersebut diberikan sebagai imbalan atas komitmen untuk memperoleh kuota tambahan. Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyelenggarakan praktik korupsi yang memengaruhi kebijakan distribusi kuota haji khusus kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi mereka.

Keuntungan Tidak Sah Mencapai Rp27,8 Miliar dan Rp40,8 Miliar

Pada Senin (8/6/2026), saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kedua tersangka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol. Ismail Adham terlihat menangis, sementara Asrul Aziz Taba berjalan menggunakan tongkat saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Penyidik menemukan bahwa Ismail diduga memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar AS kepada mantan staf khusus Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dari kegiatan ini, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan illegal gain sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Taufik.

Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu proses penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya transparan dan adil.

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto dalam Kasus Silmy Karim

KPK mengungkap bahwa kuota tambahan yang diberikan melalui skema T0 memungkinkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Ismail dan Asrul mengakses kuota haji khusus lebih cepat. Penyidik juga menemukan bahwa dana dari Ismail disalurkan kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan staf khusus Gus Alex.

Sebagai hasil dari praktik korupsi ini, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar. KPK menilai bahwa penyelenggaraan haji khusus yang dimaksudkan sebagai solusi untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji justru digunakan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Korupsi dalam pengelolaan kuota haji dianggap merugikan keuangan negara dan menyalahi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam penyidikan, KPK memastikan bahwa semua transaksi terkait kuota tambahan dan uang pemberian kepada pejabat telah dilacak secara detail. Selain itu, KPK juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kedua bos travel ini terlibat dalam skema yang tidak sah dalam pembagian kuota.

Langkah KPK dalam Penyidikan Kuota Haji

Penyidik KPK menjelaskan bahwa keuntungan illegal gain diperoleh melalui skema kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama diduga dilakukan untuk memperoleh keistimewaan dalam alokasi kuota haji. Praktik ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan aktif antara perusahaan travel haji dan instansi pemerintah dalam memperoleh keuntungan ekonomi.

Keberhasilan KPK dalam menahan kedua tersangka menunjukkan kemajuan dalam penyidikan kasus korupsi haji. Menurut Taufik, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selama masa penahanan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan melengkapi konstruksi perkara.

Proses Penyidikan dan Damp