HW Group Mengklaim Kemenangan dalam Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias
Key Discussion – Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Ari Bias kepada HW Group dengan nilai tuntutan sebesar Rp4,9 miliar. Putusan tersebut memutus sengketa hukum seputar penggunaan lagu “Bilang Saja” yang diklaim sebagai karya cipta Ari Bias, serta menetapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh perusahaan HW Group telah dibuktikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst, memutuskan bahwa gugatan Ari Bias tidak dapat diterima. Majelis Hakim menilai eksepsi dari HW Group berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang disajikan oleh para pihak, serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Kasus yang Berawal dari Penggunaan Lagu “Bilang Saja”
Sengketa ini berawal ketika Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu yang ia ciptakan, “Bilang Saja”, dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group. Lagu tersebut dipopulerkan oleh Agnez Mo, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara ini. Ari Bias menilai bahwa hak ciptanya dilanggar, sehingga mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total Rp4,9 miliar.
Dalam proses persidangan, HW Group memperkuat argumennya dengan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara perusahaan dan penyelenggara acara yang menjadi objek sengketa. Perusahaan tersebut mengajukan eksepsi yang didukung oleh dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi yang diajukan di hadapan majelis hakim.
“Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, kepada awak media, Rabu (17/6/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai bahwa eksepsi dari HW Group memiliki dasar hukum yang mantap. Dengan demikian, gugatan Ari Bias tidak dapat diterima, dan penggugat terpaksa membayar biaya perkara yang terkait. Tim kuasa hukum Adhitya & Partners menyambut baik keputusan tersebut, mengapresiasi proses persidangan yang dinilai objektif dan terbuka.
“Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,” ujar tim kuasa hukum Adhitya & Partners.
Persidangan ini juga melibatkan beberapa pihak lain, seperti Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI). Ari Bias sempat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset, termasuk W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Sebelumnya, sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” telah melibatkan Agnez Mo, dan pada Agustus 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara yang sama. Putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengakhiri pertarungan hukum antara Ari Bias dan HW Group, serta memastikan bahwa gugatan Rp4,9 miliar yang diajukan oleh Ari Bias berakhir tanpa hasil.
Pertimbangan Hukum dalam Penolakan Gugatan
Menurut eksepsi HW Group, perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab secara langsung atas penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam pertunjukan yang diselenggarakan di outlet mereka. Majelis Hakim menyetujui argumen ini, mengatakan bahwa gugatan Ari Bias tidak mampu membuktikan hubungan langsung antara HW Group dan aktivitas penyelenggaraan acara. Fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan menunjukkan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai pemilik venue, bukan sebagai pengguna lagu.
Putusan ini menjadi referensi penting dalam kasus hukum cipta yang terkait dengan penggunaan karya seni dalam kegiatan publik. Dengan menolak gugatan Ari Bias, pengadilan menggarisbawahi bahwa pemilik hak cipta harus membuktikan secara jelas bahwa pihak yang diserang memiliki keterlibatan langsung dalam penggunaan karya tersebut. Hal ini menambah kompleksitas proses persidangan hak cipta, terutama dalam kasus di mana lagu-lagu populer digunakan dalam berbagai konteks.
Di sisi lain, Ari Bias berargumen bahwa HW Group bertanggung jawab karena menjadikan lagu “Bilang Saja” sebagai bagian dari acara musik yang diselenggarakan di outlet mereka. Meskipun demikian, alat bukti yang diajukan oleh Ari Bias tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa perusahaan tersebut secara langsung menggunakan karya cipta miliknya tanpa izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab perusahaan dalam konteks hak cipta yang diakui oleh Undang-Undang.
Langkah pengadilan ini juga mencerminkan peran lembaga hukum dalam mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, putusan ini memberikan petunjuk bahwa perusahaan besar seperti HW Group dapat memperkuat posisi hukum mereka dengan memanfaatkan dokumen-dokumen dan saksi-saksi yang relevan. Dalam kasus ini, HW Group berhasil menunjukkan bahwa mereka tidak memperoleh manfaat langsung dari penggunaan lagu tersebut.
Kasus ini menimbulkan pembahasan lebih lanjut tentang perlindungan hak cipta di Indonesia, terutama dalam konteks penggunaan karya seni oleh perusahaan-perusahaan hiburan. Sebagai bagian dari perdebatan ini, Indonesian Proposal menjadi fokus dalam pertemuan antara Indonesia dan Intellectual Property Office United Kingdom. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam melindungi karya-karya seni di tingkat internasional.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Ari Bias kini harus mengakui bahwa gugatannya tidak mendapatkan dukungan dari pengadilan. Namun, kasus ini tetap menjadi pembelajaran bagi pencipta lagu dalam mengajukan tuntutan hukum, khususnya dalam membuktikan hubungan langsung antara pihak yang diserang dan aktivitas penggunaan karya cipta. Hasil putusan ini juga memberikan sinyal bahwa hak cipta bisa menjadi pertarungan yang rumit, terutama ketika melibatkan perusahaan besar dan konten populer.



